
Indonessia seharusnya-jabar.com – Tasikmalaya, (8/01/22) Forum Mujahid Tasikmalaya beserta beberapa Ormas dan LSM tgl. 6 Januari 2022 melakukan langkah awal dalam menyikapi dari sebuah cuitan seorang pegiatan media sosial yg berinisial “S”. Dalam hal ini, kami dari Forum Mujahid Tasikmalaya, LSM Jawara, FPI, Solidaritas Warga Asli Pribumi (SWAP) dan FORTAL melakukan langkah secara Profesional dengan melakukan laporan kepada pihak berwenang setempat Kapolres Tasikmalaya, agar masyarakat Tasik tidak terhasut dengan cuitan yang telah mengandung penghinaan terhadap umat dan agama islam Tasikmalaya khususnya.
Kang Jamil pun menegaskan bahwasannya langkah yang di ambil tersebut untuk meredam amarah warga tasik dan menjaga kondusifitas Tasikmalaya secara keseluruha.

Dengan pelapor Kang Jamil (FMT), saksi Pelapor H. Dadang Sukanda (Jawara), dan Ustad Ahmad Ruslan (Ulama) dengan dasar hukum pidana Pasal 28 ayat (2) UU ITEITE dan Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, ancam pidanakan penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. Dalam keterangan nya kepada pihak penyidik Polres Kota Tasikmalaya tadi siang 8/01/22 pkl. 10 AM, menekankan “hal ini seharusnya tidak terjadi,, akan tetapi dengan berkembangnya unsur SARA yang mengecilkan nama baik umat islam dan telah menjadi sorotan di Medsos, maka kami harus menyikapi dengan baik supaya hal ini tidak melebar lebih jauh dan menjadi masalah yang tidak kita inginkan kedepannya.
“Diharapkan warga masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh cuitan “S” yang berkembang di media sosial, biar kami selesaikan tugas kami sebaik-baiknya dalam menindak lanjuti laporan yang telah di sampaikan.” Jelas salah satu tim penyidik di ruangan KANIT IDIK 1 TIPIDTER kepada seluruh perwakilan Ormas dan LSM yang hadir…
(WN. Hermawan)