INDONESIASEHARUSNYA-JABAR.COM, TASIKMALAYA – Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam melakukan percepatan penyaluran BPNT periode Januari – Maret 2022 secara tunai bukan tanpa dasar.
Aktivis Tasikmalaya dan Ketua LSM Berantas, saat ditemui mengatakan terkait penyaluran bantuan BPNT tersebut mengatakan , berdasarkan hasil evaluasi dan temuan-temuan dalam penyaluran BPNT disejumlah daerah, akhirnya diambil keputusan untuk disalurkan dalam bentuk tunai melalui PT. POS Indonesia.
“Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menyebutkan bahwa penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang, artinya BPNT dapat disalurkan dalam bentuk tunai,” terang Heri, Rabu 2/3/2022
Heri menerangkan, Kemensos telah mengeluarkan Surat Edaran pertama pada tanggal 17 November 2021 tentang percepatan penyaluran bantuan sembako atau BPNT dalam bentuk tunai dengan tujuan untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.
Akan tetapi pada faktanya perubahan skema penyaluran bantuan sosial yang semula disalurkan secara non tunai sekarang menjadi tunai, belum dapat membawa perubahan apapun terangnya.
“Pasalnya, masih banyak oknum yang berusaha meraup keuntungan dengan cara menggiring dan memaksa KPM untuk membelanjakan uangnya di E-warung yang sudah ditunjuk,” sambungnya.
Heri menjelaskan, seperti halnya yang terjadi di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, dimana KPM hanya menerima bantuan dalam bentuk sembako paketan yang sudah dipaket secara sepihak, sehingga KPM tidak memiliki kebebasan untuk memilih barang sesuai kebutuhannya.
“Jumlah dan nilai barang yang di terima KPM dalam bentuk paket banyak yang tidak sesuai dengan besaran nominal uang yang merupakan hak KPM,” ungkapnya.
Heri mengatakan, carut marutnya penyaluran bantuan sosial BPNT di Kabupaten Tasikmalaya dibantah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mohammad Zen.
“Dalam pernyataannya, Mohammad Zen seolah membela isu penggiringan tersebut dengan alasan bahwa itu adalah bentuk kearifan lokal di lapangan,” ucapnya.
Disamping itu, dikatakan Muhammad Zen bahwa, lanjut Heri, supplier kemungkinan sudah mempersiapkan stok komoditi bahan pangan sejak Desember sampai Januari untuk memenuhi BPNT, sehingga semua pihak harus memaklumi dinamika yang terjadi.
“Saya sangat menyayangkan pernyataan sekda tersebut. Karena menurut saya, statement Sekda seakan mendukung adanya penggiringan dan pemaketan bahan sembako secara sepihak. Ada apa ?
Padahal jelas penggiringan dan pemaketan sembako secara sepihak itu dilarang sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 8 Permensos No 5 Tahun 2021 bahwa e-warung dilarang memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu, menjual bahan pangan dalam bentuk paket, menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan, dan mengintimidasi KPM.
“Atas hal ini saya berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki ada motif apa dibalik penggiringan KPM untuk belanja di e-warung tertentu yang jelas-jelas menjual sembako yang sudah dipaketkan,”terangya
WN. Hermawan