indonesiaseharusnya-jabar.com ,- Kota Tasikmalaya,- Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tasikmalaya untuk membuat air mancur “menari” di kawasan Dadaha (ala di Dubai), sebenarnya gagasan yang bagus, meski tidak dikatakan sebuah gagasan yang inovatif, 9/06/2022.
Ir. H. Nanang Nurjamil tokoh Kota Tasikmalaya sangat menyayangkan dengan adanya rencana tersebut, yang sama sekali tidak memenuhi unsur manfaat maupun kebutuhan untuk masyarakat tasikmalaya saat ini.
Oleh karena itu, jika ditinjau dari aspek urgensitasnya maka gagasan tersebut harus ditunda terlebih dahulu. Dikarenakan masih ada hal yang jauh lebih penting untuk dapat diprioritaskan, yaitu terkait dengan pengelolaan sampah yang sampai saat ini masih sangat memprihatinkan. Terutama menyangkut kondisi sarana dan prasarana pengelolaan serta sumber daya manusianya, termasuk juga kesejahteraan para tenaga kerja lapangan.
Menurut data Dinas LH saat ini hanya ada 32 armada dump truk dan 13 Arm Roll Truck yang mengangkut sampah dari berbagi sumber ke TPA Ciangir, dari total jumlah armada yang ada tersebut tidak semua bisa beroperasi karena banyak yang mengalami kerusakan (bahkan sempat hampir 90% dari armada yg ada mengalami kerusakan).
Saat ini hanya sekitar 40% armada yang masih layak untuk dapat beroperasi, sementara jumlah volume sampah yang harus diangkut rata-rata mencapai 300 ton perhari dari 10 kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya. Sehingga karena kendala atas minimnya armada pengangkut sampah di kota tasikmalaya, persentase volume sampah yang bisa terangkut ke TPA baru mencapai maksimal sekitar 45%. Sisanya tentu akan bertumpuk di beberapa titik lokasi TPS hingga berhari-hari tidak bisa terangkut ke TPA. Kalau mau, estimasi yang lebih mendekati pakai gunakan SNI 3242-2008 untuk memperkirakan volume timbunan sampah, lanjutnya.
Untuk Kota besar seperti kota Tasikmalaya yang jumlah penduduknya sudah mencapai diatas 700.000 jiwa, gunakan standart 3 liter/orang/hari x jumlah total penduduk. Persentase cakupan pelayanan sampah yang baru mencapai maksimal 45% tersebut tentu masih jauh dari standar cakupan secara nasional.
Ironisnya berdasarkan informasi selama kota Tasikmalaya berdiri, pemerintah kota Tasikmalaya sampai saat ini belum pernah mengupayakan pengadaan armada pengangkut sampah yang dianggarkan dari APBD. Sehingga armada yang ada selama ini digunakan merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Padahal jangan lupa bahwa anggaran penyelenggaraan pengelolaan persampahan itu, adalah juga tanggung jawab pemerintah daerah.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008, tentang : Pengelolaan sampah, Bab VII, Pasal 24. Itu baru dari aspek armada pengakut, belum lagi jika melihat kondisi TPA Ciangir sekarang ini yang kondisinya sudah sangat tidak layak dengan overloadnya sampah dan infrastruktur yg dibangun dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Termasuk kondisi alat berat yang banyak tidak dapat beroperasi dan incenartior yang mangkrak. Atas dasar itu sepertinya Dinas LH saat ini belum memiliki SMOP ( Standar Manajemen Operasional Persampahan) sebagai pedoman standar dalam pengelolaan persampahan.
Kesimpulannya menurut hemat saya, banyak hal yang mesti dibenahi dalam pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya, termasuk pembinaan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran dan peran aktifnya. Hal ini yang lebih penting untuk diprioritaskan sebelum membangun air mancur ala Dubai yang rencana akan dibangun di kawasan Dadaha, pungkasnya.
Red.WN. Hermawan