indonesiaseharusnya-jabar.com -Kabupaten Tasikmalaya – Sesuai dengan agenda yang telah di tetapkan oleh DPRD Kab. Tasikmalaya, menindak lanjuti permohonan Audiensi yang di berikan oleh para pedagang pasar Tawang Banteng, Himpunan Pedagang Pasar Tawang Banteng (HIPPATA) dan Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) dapat di laksanakan pada pkl. 10’30 wib di ruangan Serbaguna 1 DPRD Kab. Tasikmalaya yang berada di Jalan Pemda, Senin, 15/08/2022.
Audeinsi yang di buka oleh Ketua Komisi II DPRD Kab. Tasikmalaya Mohammad Hakim Zaman ini di hadiri juga oleh Diskopukmindag, BPN dan Kabagkum Pemda Kab. Tasikmalaya untuk dapat menindak lanjuti prihal timbulnya kekisruhan dari surat rekomendasi dalam pengelolaan pasar yang di berikan oleh Kabid Diskopukmindag kepada CV. Intan Griya.
Pengaman yang di siagakan dalam audiensi oleh pihak aparar kurang lebih sekitar 50 personil, meliputi dari Polres Kabupàten dan Satpol PP.
Dalam pembukaan audiensi kali ini ketua komisi II Moh. Hakim Zaman Menyampaikan dasar-dasar kajian untuk dapat memberikan titik terang tentang dasar hukum dari surat rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Kabid Diskopukmindag beberapa waktu yang lalu.
Dalam penjelasannya kepada peserta audiensi dan ketua Komisi, kabid memberikan keterangan dari mulai kronologis pada saat ada program Revitalisasi pasar untuk pemerintah kabupaten, yang ada di list itu adalah pasar tawang banteng. Kemudian kita sodorkan kepada kementrian perdagangan bahwa itu telah di Black List. Karena legalitas nya bukan pasar Desa akan tetapi kepunyaan CV. Intan Griya. Setelah di verifikasi ke Kepala Desa pun membenarkan bahwa pasar tersebut punya CV. Intan Griya yang tinggal 50% kepemilikannya. Jadi ada kemungkinan kita kaji pasar Tawang Banteng itu bisa dikelola oleh 2 pihak. Karena CV. Intan masih punya aset 50% dan sudah di jual belikan 50%. “Ucapnya.
Lanjutnya ibu Kabid menjelaskan “yang 50% itu, apakah pihak CV mau memberikan kepada pihak lain. Yang mana pihak lain tersebut bisa oleh Hippata atau BUMD itu bisa jadi.
Terus yang mengajukan IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional) itu semua juga boleh mengajukan, termasuk dari HIPPATA sendiri. Akan tetapi hingga sampai saat ini, HIPPATA maupun CV belum memiliki IUP2T.
Sedangkan yang mereka punya seperti HIPPATA hanya SK KEMENKUMHAM yang di dalamnya saya tidak tahu ada kewenangan untuk mengelola atau tidak, itu hanya SK KEMENKUMHAM saja. Sedangkan CV. Intan Griya itu sudah berbasis OSS dan di sini pun di dalam surat rekomendasi yang di keluarkan bukan izin pengelolaan pasar, akan tetapi hanya izin berusaha saja. Tegasnya.
Pada saat di bedah tentang sertifikat yang menjadi dasar dari rekomendasi itu, pihak BPN menjelaskan bahwa, dari data yang ada di kami untuk status tanah yang menjadi obyek pasar adalah 1. Sertifikat hak milik 2143 tawang banteng yang diterbitkan pada tahun 2013,dengan luas 2293 a.n Atep Saeful Alim. Akan tetapi selanjutnya sertifikat tersebut sudah di pecah habis menjadi 70 bidang. Kemudian di KJB no. 1 seluas 2288 a.n PT Global Artha Graha sudah di pecah habis juga menjadi 43 bidang.
Lanjut Yuliana sebagai kepala BPN, dari luas 2293m yang telah di pecah menjadi 70 bidang itu masih ada 22 bidang a.n Atep dan untuk HGB masih ada 20 bidang a.n PT. Global. Kemudian, karena menurut aturan pertanahan yang bisa memiliki hak itu adalah yang berbadan hukum yaitu PT bukan CV.
“Untuk saat ini kondisi sertifikat induk sudah tidak ada atau sudah di pecah habis, walaupun masih ada a.n Atep dan PT. Global. Jadi menurut data yang ada di kami (BPN) ini bahwa, hak milik maupun HGB nya jual beli putus, jadi secara hukum Pertanahan, kewenangan itu ada di hak milik, ” Tegasnya.
Setelah di kaji yang menjadi dasar di keluarkannya rekomendasi tersebout adalah perda 6 thn. 2014. Menurut KABAGKUM Kab. Tasikmalaya Achdan Suwardana SH. MM menjelaskan bahwa perda yang terdampak dengan UU Cipta Kerja salah satunya adalah perda no. 4 thn. 2014,sehingga kajian kami saat itu adalah berdasarkan pengkajian dan penelaahan hukum yang telah di lakukan. Maka kami menyampaikan untuk di cabutnya Perda no. 6 thn. 2014 dan kepada Diskopukmindag dapat segera menyusun rancangan perda baru, pengganti perda no. 6 thn. 2014. Sehingga dasar yang satu batal demi hukum, ucapnya.
Yang kedua mengenai dokumen sertifikat setelah kami investigasi ke lapangan bahwa, seluruh aset itu 70% telah di jual belikan. Sehingga tidak ada lagi penguasaan oleh pihak CV. Sehingga dari dua dasar hukum yang telah kami telaah tersebut bahwa rekomendasi ini sebaiknya di cabut. Karena yang menjadi dasar rekomendasi ini adalah perda dan sertifikat, sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa Kabid Diskopukmindag hanya menerima photocofy sertifikat saja. Akan tetapi secara kaidah hukum bahwa, jika salah satu dasar tidak sesuai dengan peraturan dasar, permintaan surat rekomendasi itu telah terkalahkan atau batal di mata hukum, pungkasnya.
Pada saat di minta surat rekomendasi dari Kabid Diskopukmindag, ketua komisi ll membacakan isi dari surat rekomendasi yang di berikan kepada CV. Intan Griya tersebut, yang isinya adalah “Diskopukmindag memberikan izin pengelolaan pasar Tawang Banteng”.
Atas nama komisi ll Moh. Hakim Zaman menjelaskan bahwa yang dapat menarik rekomendasi itu adalah Diskopukmindag. Akan tetapi kami Komisi ll akan mengeluarkan NOTA KOMISI yang menjadi keputusan tertinggi kami.
Lanjutnya, untuk bisa mengkaji ulang tentang rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Kabid Diskopukmindag, akan di keluarkan secepatnya setelah nanti mendapatkan narasi hukum yang resmi dari KABAGKUM.
Dan bagi kami ini belum final, kami komisi ll secepat nya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Diskopukmindag setelah mendapatkan keterangan secara kaidah hukum, tandasnya.
Red WN. Hermawan