indonesiaseharusnya-jabar.com Jakarta, Jum’at 19/08/2022. Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau disebut Partai IBU memantapkan diri melaporkan KPU ke Bawaslu usai dinyatakan tidak lolos ke Tahapan Pemilu, dengan kata lain KPU menyatakan tidak lolos dan tidak dapat mengikuti Pemilu 2024.
Partai IBU yang diwakili oleh Dharma Leksana, S.Th, M.Si (Ketua DPP bidang Komunikasi dan media), Erlangga Lubay, SH. MH (Sekretaris Dewan Majelis Tinggi) sekaligus Kuasa Hukum Partai IBU, Haryanto, S.Sos (Sekretaris Bapilupres Nasional, Ketua DPD Provinsi Lampung), Rosyeline (Ketua DPD Provinsi Papua, Korwil Indonesia Timur), Carla (Kepala Biro Bidang Media) di Terima oleh Ali Umar (Bawaslu Divisi Sengketa Pemilu), Thress (Dawaslu Konsultan), Ali (Bawaslu Divisi Pelanggaran Pemilu). Pertemuan berlangsung sejak pukul 10:00 pagi s/d bertempat di Kantor Bawaslu RI di Jl. Thamrin Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut Partai IBU yang diwakili oleh Dharma Leksana menyampaikan beberapa hal terkait yang terindikasi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. ”Sebagaimana terdapat dalam peraturan KPU bahwa masa pendaftaran Partai Politik yaitu tanggal 1 s/d 14 Agustus dan masa verifikasi administrasi berkas yaitu tanggal 2 s/d 20 September. Tapi mengapa KPU menjadi masa pendaftaran sekaligus masa verifikasi berkas administrasi. Hal tersebut jelas telah melanggar peraturan yang KPU buat sendiri.
Selain itu, KPU pun men’general jumlah kepengurusan di setiap daerah sementara setiap daerah berbeda-beda jumlah Kabupaten/kota/kecamatannya. Jadi hal tersebut mesti diluruskan. Belum lagi berbagai hal yang juga merupakan faktor penghambat jalannya proses pengisian SIPOL. Mulai dari jaringan dsb sedangkan KPU menjadikan SIPOL sebagai penentu lolos tidaknya parpol untuk mengikuti atau tidak Pemilu 2024 sedangkan SIPOL sendiri hanyalah Fasilitas atau sarana. Bukan perundang-undangan yang menentukan. ” Ucapnya tegas.
Turut menambahkan, Haryanto P. Varendi selaku Sekretaris Bapilupres Nasional dan Ketua DPD Provinsi Lampung mengatakan “bahwa di Papua terkendala sinyal karan pengurus di Papua berada di pegunungan begitupun dengan di Provinsi Lampung meskipun dekat dengan Provinsi Jakarta ataupun pulau Jawa masih banyak daerah-daerah yang terkendala sinyal sebagai contoh di Mesuji, Pesawaran dsb. Namun meskipun begitu, kepengurusan Partai IBU ada bahkan melbihi 50%. Sebagai contoh di Kabupaten Way Kanan jumlah DPAC mencapai 100%”. Ucapnya seraya menunjukkan SKT Domisili DPAC kecamatan Way Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung kepada Ali Umar (Divisi Sengketa Bawaslu)
Rosyeline (Ketua DPD Provinsi Papua, Korwil Indonesia Timur) turut menambahkan.
” Silahkan datang ke Papua dan verifikasi. Di Papua pengurus Partai IBU terdapat di pegunungan pedalaman. Partai IBU ada dan lengkap. Namun terkendala oleh Jaringan dsb. ” Ucapnya.
Pada akhir pertemuan, Erlangga Lubay selaku Sekretaris Dewan Majelis Tinggi Partai IBU sekaligus Kuasa Hukum Partai IBU terkait sengketa Pemilu.
” Kami Partai IBU taat pada hukum dan ingin menegakkan hukum. Sebagaimana terlampir dalam lembaran pengaduan ataupun laporan maka Kami ingin Bawaslu dapat memporsikan hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sebijaksana mungkin sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Dan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya dan tentunya untuk menegakkan Demokrasi yang seutuhnya dan penegakkan supremasi hukum yang tepat dan adil. ” Tegasnya.
Sementara itu, pihak Bawaslu menerima laporan dari Partai IBU dan akan mengambil langkah kongkrit berkenaan dengan pengaduan Partai IBU yang untuk kemudian dilakukan pertemuan berikutnya dalam rangka memperoleh titik temu guna penegakkan keadilan dan kebenaran.
Red