indonesiaseharusnya-jabar.com -Bandung (22-8-2022) -Tata Setiawan, SE Bidang IX.3 Agraria DPP LSM PMPRI mengamankan Aset Desa.
Desa yang terkena PP No. 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Kota Bandung, yang diresmikan tanggal 1 April 1989 antara lain Pelepasan Tanah Hak Pakai Desa, Tata Setiawan, SE minta Gubernur Provinsi Jawa Barat patuhi SK Gubernur Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 1988 tentang Pengaturan Aset Deda Desa yang terkena PP No 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Kota Bandung.
Kelurahan Cisaranten Kulon dahulu sebelum diberlakukan PP No 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Kota Bandung, yang diresmikan pada tanggal 1 April 1989 salah satu Desa di Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung yang dimekarkan pertama tahun 1980 menjadi dua desa yaitu Desa Cisaranten Kulon dan Desa Cisaranten Kidul kemudian dimekarkan kembali untuk kedua kalinya tahun 1984 yaitu Desa Cisaranten Kulon dan Desa Sukamiskin termasuk Wilayah Perluasan Kota Bandung Kecamatan Arcamanik.
Pada pemekaran pertama tahun 1980 Desa Cisaranten Kulon melakukan pelepasan tanah hak pakai desa yang sa’at ini terkenal Perumahan Arcamanik Endah dan usulan rencana pembebasan tanah milik penduduk di Desa Cisaranten Kidul untuk dijadikan pengganti tanah hak pakai desa melalui Keputusan Desa No. 03/Pm.023/Ds/269/80 tanggal 13 Januari 1980 yang sa’at ini jadi perumahan Arcamanik Endah Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui Bupati Kabupaten Bandung untuk mendapatkan persetujuan,
Pada tanggal 5 Juni 1980.
Bupati Bandung menurunkan team pemeriksa baik data adminitratif tanah hak pakai desa yang akan dilepas maupun tanah penduduk yang akan dibebaskan dituangkan kedalam Berita Acara, kemudian dilekatkan pada Keputusan Desa sebagai lampiran Surat Bupati Kabupaten Bandung yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jabar, permohonan persetuan pelepasan tanah hak pakai desa di Desa Cisaranten Kulon dan pembebasan tanah penduduk di Desa Cisaranten Kidul Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung.
Pada tanggal 11 Agustus 1980 Gubernur Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No 1055/Pm.130-Pem/SK/80 tentang Persetujuan Pelepasan Tanah Hak Pakai Desa Cisaranten Kulon Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung dan Pembebasan Tanah Milik Penduduk untuk dijadikan pengganti tanah hak pakai desa yang dilepas Pada, tanggal 8 Juli 1983 Gubernur Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No. 593.3/SK.1074-Pem.Des/83 tentang Penetapan Pembagian Tanah Hak Pakai Desa Cisaranten Kulon Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung.
Tujuan melakukan pelepasan tanah hak pakai desa yang berlokasi di Desa Cisaranten Kulon memindahkan Tanah Hak Desa Cisaranten Kidul guna memperkokoh desanya.
Tiba tiba dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 593.3/SK.1074-Pem.Des/80 tanggal 8 Juli 1983 muncul tanah penduduk yang berlokasi di Desa Cipadung Kecamatan Ujungberung dan Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cilenyi Kabupaten Bandung atas nama H. Karsen, padahal tidak termasuk tanah yang diusulkan untuk dijadikan pengganti tanah hak pakai desa yang dilepas di Desa Cisaranten Kulon dan tidak dibebaskan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Desa dan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 1055/Pm.130-Pem/SK/80 tanggal 11 Agustus 1980.
Karena demikian tanah penduduk tsb tidak termasuk dalam Berita Acara Serah Terima Wilayah sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 1988 tentang Pengaturan Aset Desa
Desa yang terkena PP No 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Kota Bandung.
Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat berdasarkan UUPA No 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan
Dasar Pokok Pokok Agraria tanggal 24 September 1960 bukan alas hak atau bukti kepemilikan, alas hak atau bukti kepemilikan menurut UUPA No. 5 Tahun 1960 adalah Akta Pelepasan Hak yang dibuat di PPAT.
Menyikapi keadaan demikian DPP LSM PMPRI untuk mengamankan Aset Aset Pemerintah.
Mendengar Informasi tanah tanah yang tercantum dalam SK Gubenur Prov Jabar di daftarkan ke Kantor ATR BPN Kabupaten Bandung dan telah terbit Sertifikat Hak Pakai tidak menambah nasalah bagi penyelesaiannya.
Kecuali pemilik melakukan sita jaminan melalui Kejaksaan.
Kehadiran DPP LSM PMPRI hanya semata mengamankan Aset Pemerintah termasuk didalamnya Tanah Hak Pakai Desa.
Surat Keputusan Gubernur bukan alas hak atau bukti kepemilikan, alas hak atau bukti kepemilikan adalah Akta Pelepasan Hak yang dibuat di PPAT.
Red