indonesiaseharusnya-jabar.com –Jakarta, Senin 22/08/2022. Usai dinyatakan oleh KPU sebagai salah satu Parpol yang tidak lolos berdasarkan SIPOL, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) yang di komandoi Dr. Dr. HR. Zulki Zulkifli Noor, ST. SH. MH. M.Kn. MM tidak kendor bahkan sebaliknya semakin semangat bergerak memperjuangkan untuk dapat lolos ke tahapan KPU berikutnya dengan menempuh jalur hukum menggugat KPU di Bawaslu yang kemudian di lanjutkan ke MA dan PTUN.
Haryanto. PV, S.Sos selaku Bapilupres Nasional Partai IBU dan Ketua DPD Provinsi Lampung mengatakan bahwa Partai IBU telah mengambil langkah kongkrit sesuai prosedur hukum yang berlaku melalui Kuasa Hukumnya.
”Kami Partai IBU ingin memperoleh keadilan dan turut serta menegakkan kebenaran sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana tujuan Partai IBU bahwa Partai IBU ingin mewujudkan Indonesia yang seharusnya maka dalam hal ini berkaitan dengan yang Partai IBU alami yaitu dinyatakan tidak lolos oleh KPU berdasarkan SIPOL sebagai acuannya maka menyikapi hal tersebut sebagaimana selaras dengan tujuan Kami maka kami awali dengan langkah yang seharusnya yaitu untuk memperoleh keadilaan dan penegakkan kebenaran maka dengan langkah yang sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Dan Partai IBU sebagaimana telah diamanahkan oleh Ketua Umum Bpk. Dr. Dr. HR. Zulki Zulkifli Noor, ST. SH. MH. M.Kn. MM memberikan mandat kuasa atau amanah kepada Sdr Dr (Can). Erlangga, SH. MH dan Sdr Dharma Leksana, S.Th. M.Si dalam upaya memperoleh keadilan sesuai prosedur yang berlaku. Rangkaian upaya ini merupakan salah satu bentuk kecintaan, keperdulian Kami pada Bangsa dan Negara dan Kami tidak berhenti ataupun pasrah oleh keadaan. Kami akan senantiasa memperjuangkan Partai IBU memperoleh kemenangan dan menjadi peserta Pemilu 2024. Semoga kiranya ALLAH SWT mengijabah munajat Kami. Selain itu, Kami memohon dukungan dan do’a rekan-rekan, saudara-saudara setanah air untuk kemenangan, kesuksesan Partai IBU menjadi peserta Pemilu 2024.” Ucapnya pada awak media usai pertemuan dengan Bawaslu pada senin sore sekira pukul 16:00 22/08/2022.
Sementara itu, Kuasa Hukum Partai IBU yakni Dr (Can) Erlangga, SH. MH menyampaikan optimisnya dapat memenangkan gugatan.
” Insha ALLAH kami Partai IBU dapat memenangkan gugatan melawan KPU. Kami berharap dukungan dan do’an saudara sebagsa khusunya para kader Partai IBU Nasional. ” Ucapnya.
Turut menanggapi, Ketua DPP bidang Komunikasi dan Media Dharma Leksana, S.Th. M.Si.
” Kami berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan Partai IBU memenangkan gugatan dan semoga Tuhan memenangkan “. Ucapnya.
Hadir hari itu juga beberapa Partai yang juga turut dinyatakan tidak lolos oleh KPU antara lain Partai Masyumi, Partai Reformasi, Partai Pakar, dan Partai Berkarya.
Red