Kiri ke kanan : Carla (Kepala Bidang Media), Haryanto, S.Sos (Ketua DPD Provinsi Lampung, Bapilupres Nasional), Dr (Can) Erlangga Lubay, SH. MH (Sekretaris Dewan Majelis Tinggi, Kuasa Hukum Partai IBU), Dharma Leksana, S.Th. M.Si (Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Media)
indonesiaseharusnya-jabar.com Jakarta, Selasa 23/08/2022. Mengantongi registrasi laporan gugatan pada Bawaslu dengan nomor : 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tertanggal 23 Agustus 2022 pukul 15:50 wib, yang ditanda tangani oleh Maria Amelia Sinaga, SH. MH selaku Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu membuktikan Partai IBU (Partai Indonesia Bangkit Bersatu) telah memliki kelengkapan administrasi dalam upaya gugatan terduga pelanggaran oleh KPU.
Dengan terigistrasinya laporan gugatan KPU menjadikan Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau disebut Partai IBU resmi menggugat KPU. Selain Partai IBU, terdapat juga beberapa Partai Politik serupa yang menggugat antara lain Partai Berkarya, Partai Pakar, Partai Pandai, Partai Masyumi, Partai Reformasi. Dari beberapa Partai yang melaporkan gugatan pelanggaran KPU, Partai IBU menjadi salah satu yang telah memperoleh nomor registrasi yang dengan demikian menandakan kelengkapan berkas pelaporan.
Sementara itu, Kuasa hukum Partai IBU Dr (Can) Erlangga Lubay, SH. MH mengatakan syukur dengan terigistrasinya laporan gugatan Partai IBU.
“Alhamdulillah, laporan gugatan Kami telah diterima oleh Bawaslu dan dinyatakan lengkap sehingga memperoleh nomor registrasi dengan nomor : 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Selanjutnya Kami akan melakukan Clash Action dengan melakukan gugatan ke MA dan PTUN. ” Ucapnya.
Turut bersuara Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Media, Dharma Leksana S.Th. M.Si atas terbitnya nomor registrasi Bawaslu atas laporan Partai IBU. Pada awak media ia mengatakan hal senada dengan Dr (Can) Erlangga Lubay, SH. MH.
” Kami tidak berhenti di Bawaslu, setelah ini Kami akan gugat KPU di MA dan PTUN hal tersebut sebagai upaya kongkrit Partai IBU untuk memperoleh keadilan atas berbagai hal terduga pelanggaran-pelanggaran oleh KPU dan tentunya untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dan dalam upaya pencapaian tersebut Kami akan kerahkan puluhan Pengacara dan konfrensi pers pada ratusan Media, ” Ucapnya tegas.
Sementara itu, Haryanto P. Varendi, S.Sos selaku Bapilupres Nasional dan Ketua Partai IBU DPD Provinsi Lampung merasa bersyukur atas terigistrasinya laporan gugatan Partai IBU pada Bawaslu.
” Alhamdulillah hari ini laporan gugatan Kami Partai IBU telah resmi terdaftar dengan terbitnya nomor registrasi dan hal tersebut menjadi langkah awal Kami dalam memperjuangkan Partai IBU untuk menjadi peserta Pemilu 2024 yang mana pada hakikatnya Kami memperjuangkan untuk mewujudkan Indonesia yang seharusnya melalui para kader Kami yang Insha ALLAH merupakan para kader yang baik dan amanah sehingga insha ALLAH dapat mewujudkan Indonesia yang seharusnya yaitu Indonesia yang merata makmur sejahtera, merata adil aman dan bermartabat dan semua itu Kita implementasikan melalui Partai IBU sebagai gerbangnya dan dengan begitu Partai IBU mesti menjadi peserta Pemilu 2024 yang sedang Kami perjuangkan semaksimal mungkin demi Agama, Nusa, dan Bangsa. Selain memperjuangkan hak Demokrasi Partai IBU, Kamipun turut serta memperjuangkan hak Demokrasi Partai Politik lain yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU berdasarkan hasil SIPOL dan oleh daripada itu Kami membuka diri bagi Parpol lain yang ingin memberikan dukungan kepada Kami. ” Ucapnya.
Dengan diberlakukannya SIPOL sebagai alat penentu kelolosan suatu Partai Politik oleh KPU meninggalkan polemik politik yang sarat dengan nuansa hukum sehingga menjadi celah bagi para Partai Politik yang dianggap tidak lolos menempuh jalur hukum sebagai langkah upaya memperoleh keadilan dan kebenaran yang pada akhirnya bermuara pada tujuan untuk menjadi peserta Pemilu sebagaimana tertuang dalam perundang-undangan.
Red. Angin