indonesiaseharusnya-jabar.com – Kabupaten Tasikmalaya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mulai efektif berlaku pertanggal 18 Oktober 2014 banyak mengalami perubahan “PARADIGMA HUKUM”, diantaranya memberikan tanggung jawab dan kewajiban kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali dalam hal penyelenggaran perlindungan anak, Kamis 25/08/2022.
Juga Merupakan tindakan refleksi terhadap fenomena problem di tengah – tengah masyarakat desa yang secara substansi tentang kesehatan dan perlindungan anak.
Karena indeks kasus stunting dan kekerasan terhadap anak cenderung lebih tinggi untuk daerah konservatif atau di pedesaan.
Maka Anandya Tasya sebagai Ketua Pelaksana menjelaskan kepada indonesiaseharusnya bahwa, berangkat dari fenomena tersebut maka kami Kelompok IV peserta KKN STHG (Sekolah Tinggi Hukum Galunggung) 2022 Kota Tasikmalaya di Desa Batu Sumur mencakup 17 mahasiswa dengan estimasi waktu selama satu bulan.
Sudah seharusnya mengadakan acara yang di mulai pkl. 09’00 di Aula Desa, tentang penyuluhan kesehatan dan perlindungan anak di Desa Batu Sumur Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya tersebut yang bertemakan “ Seminar kesehatan dan perlindungan terhadap anak sebagai monumental intensif humanis”.
Dengan orientasi kegiatan invansi wawasan dan pengetahuan masyarakat desa terhadap menjaga serta perlindungan bagi tumbuh kembang anak sebagai manifestasi sumber daya manusia bagi negara.
Selaku koordinator KKN Kelompok IV Ajat Sudrajat menegaskan, dalam kegiatan program KKN kali ini mudah-mudahan seharusnya membawa angin segar bagi masyarakat khususnya Desa Batusumur agar lebih proaktif dalam menjaga dan melindungi regenerasi bangsa.
Dengan penuh tanggung jawab demi masa depan yang gemilang, bagi keluarga, agama, dan negara, pungkasnya.
Red. WN. Hermawan