indonesiaseharusnya-jabar.com – Jakarta, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) mengikuti sidang sengketa administrasi dengan KPU di Bawaslu pada hari senin, 29 Agustus 2022.
Dalam persidangan yang digelar oleh Bawslu RI dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Para Pelapor dari Partai IBU Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. Yang didampingi oleh Dharma Leksana, S.Th., M.Si, menjelaskan latar belakang pihaknya melaporkan KPU ke Bawaslu.
Partai IBU mengaku merasa menemui banyak kendala dalam penginputan dokumen pendaftaran ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain masalah teknis dalam hal penginputan berkas dan dokumen yang persyaratkan dalam Sistem Informasi Politik (SIIPOL), juga faktor jaringan internet yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia.
Erlangga mengatakan dalam persidangan,” Kami sering kehilangan data dalam proses penginputan dalam aplikasi SIPOL KPU tersebut.
Selain karena aplikasinya yang kurang interaktif dengan pengguna aplikasi, juga memakan waktu yang cukup lama untuk dapat mengupload data data yang dibutuhkan. Aplikasi SIPOL belum dapat menjamin tegaknya demokrasi bagi partai politik baru, sehingga perlu dilakukan uji kelayakannya.
Hal ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan agenda pembacaan permohonan pemohon di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
“KPU pada saat pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta pemilu tahun 2024 sering putus sambung, banyak kendala, dan kehilangan data saat menginput,” katanya.
Selain itu, Partai IBU juga mempersoalkan penggunaan Sipol dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Pasalnya, Sipol dinilai bertentangan dengan Pasal 193 dan Pasal 176 UU Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 7 PKPU Nomor 4 tahun 2022.
Menurutnya, Sipol bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran, tetapi hanya fasilitas pengelolaan pendaftaran semata.
Sehingga, sangat keliru jika KPU menjadikan Sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak,” terangnya.
Berkenaan dengan itu, Partai IBU meminta Bawaslu membatalkan Sipol sebagai penentu kelolosan atau persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.
Dharma Leksana, S.Th., M.Si., Salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat partai IBU yang juga sebagai pelapor 2 dalam sidang sengketa administrasi di Bawaslu menegaskan bahwa Sistem Aplikasi SIPOL saat ini belum layak dijadikan alan bantu yang canggih untuk menjamin lancarnya Pemilu 2024, terbukti ada 16 Partai Politik Baru yang tidak lolos. Sipol yang diharapkan membantu malah mempersulit.
Dharma Mengatakan,” Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau yang dikenal dengan istilah SIPOL KPU merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan, Penetapan Status Penelitian Faktual Kantor Partai dan Cetak Formulir/Template. Dengan adanya aplikasi ini, yang diharapkan dapat mempermudah KPU dalam pendataan Partai Politik yang ada di seluruh Indonesia, malah membuat pelaksanaan Pesta Demokrasi yaitu Pemilihan Umum di Indonesia dikebiri.” Ungkapnya.
“Selain mengugat sengketa administrasi ke Bawaslu, Partai IBU juga melakukan Gugatan Judicial Review Ke Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomer 4 Tahun 2022. Dan juga telah memperisapkan Gugatan Ke PTUN.” Pungkasnya.
Hadir dalam persidangan, dari selain Pengurus Partai IBU juga Partai Pelita, Ketua Bawaslu RI dan Ketua KPU RI lengkap dengan jajarannya.
(Carlla Paulina/Red.)