
indonesiaseharusnya-jabar.com -Jakarta, Senin 29/08/2022. Pasca keputusan KPU yang tidak meloloskan 16 Partai Politik dan dilanjutkan pengaduan gugatan oleh para Parpol kepada KPU melalui Bawaslu dan sebagaimana sidang pendahuluan sebelumnya yang menerima gugatan dua Parpol yaitu Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Pelita. Sementara dua Partai lainnya ditolak gugatannya yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar.
Dalam sidang lanjutan pembacaan Pelapor (Partai IBU) dan terlapor (KPU) yang berlangsung di Bawaslu pada tanggal 29/08/2022 pukul 10:00 s/d 12:00 wib menghadirkan kedua belah pihak baik Pelapor maupun terlapor.
Pihak Pelapor (Partai IBU) di wakili oleh Dr (Can) Erlangga Lubai, SH. MH dan Dharma Leksana, S.Th, M.Si. Sementara dari pihak KPU di wakili oleh Hasyim Asy’ari, SH. M.Si. Ph.D dan Mochammad Afifuddin, S.Th.I. M.Si.
Dalam persidangan Pelapor (Partai IBU) menerangkan bahwa Sipol bukanlah sebagai penentu kelolosan atau tidak suatu parpol namun KPU menjadikan SIPOL sebagai tolak ukur dan penentu kelolosan dan tidak suatu Partai. Selain itu, juga Partai IBU menerangkan bahwa Jaringan/sinyal di berbagai daerah tidak memadai dan KPU sebagai penyelenggara tidak dapat menjamin ketersediaan Jaringan yang memadai. Selain itu juga terdapat pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan oleh KPU antara lain penggiringan petugaa KPU kepada operator Partai IBU dalam penginputan data anggota pada suatu wilayah tertentu sementara realita yang kerap tejadi bahwa warga mendiami atau tinggal di suatu wilayah tidak berdasarakan KTP sebagaimana yang terjadi.
Sementara itu, pihak terlapor mengatakan peraturan UUD 2017 nomor 176 bahwa partai politik adalah peserta dengan memenuhi persyaratan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku termasuk Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. KPU juga mengatakan Pelapor (Partai IBU) tidak mempunyai legal standing sebagai pelapor dan prihal Jaringan/sinyal bukanlah wewenang KPU dan menurut KPU alasan Sinyal oleh Partai IBU di anggap oleh KPU sebagai ketidak mampuan/ketidaksiapan Partai IBU menjadi peserta pemilu. Hal lainnya yaitu jumlah rekapitulasi jumlah kepengurusan yang menurut KPU Partai IBU tidak memenuhi 75% versi KPU sementara menurut penghitungan Partai IBU telah memenuhi angka 75%. Terakhir KPU mengatakan ketidak hadiran Komisioner KPU bukan menjadi suatu pelanggaran dikarenakan terdapat jajaran KPU yang merupakan kesatuan organ KPU yang menjalani proses tahapan pendaftaran.
Menariknya, pada point pembahasan jaringan/sinyal. KPU memberikan jawaban yang terkesan nyeleneh dan tidak mencerminkan suatu badan penyelenggara negara ketika mengatakan sanggahannya bahwa ‘ kendala jaringan/sinyal merupakan ketidak siapan Partai IBU ‘. Hal tersebut menjadi suatu hal yang cukup fatal dan tidak layak di jadikan sanggahan mengingat KPU merupakan lembaga negara dengan slogan melayani yang mana hal tersebut sejatinya KPU dapat memberikan pelayan yang baik dan dapat menjamin ketersediaan Jaringan/sinyal yang memadai apabila menjadikan SIPOL sebagai sarana penginputan data bukan sebaliknya terkesan lepas tangan atas ketidak mampuan atau ketidaksiapan KPU dalam memberikan layanan yang baik terkait jaringan/sinyal. Lebih fatalnya lagi yaitu KPU menjadikan SIPOL sebagai penentu lolos tidaknya suatu parpol yang mana hal tersebut melanggar peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 yang dibuatnya. Selain itu juga terduaga melanggar peraturan perundang-undangan nomor 176 tahun 2017.
Persidangan lanjutan kedua oleh Bawaslu yang digelar pada 29/08/2022 di Bawaslu pukul 10:00 s/d 12:00 wib seakan menelanjangi KPU dengan berbagai kekeliruan KPU sebagai penyelengara pemilihan umum sehingga publik melihat dengan kasat mata kekeliruan tersebut.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan bahwa Sistem Informasi Politik (Sipol) bukan instrumen pendaftaran sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Bawaslu menilai Sipol sebagai dasar penilaian oleh KPU untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran bagi partai politik tidak mendasar.
Diketahui, Sipol digunakan oleh KPU sebagai sarana pendaftaran partai politik Pemilu 2019.
“Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu,” ujar anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar saat membacakan putusan terhadap laporan nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Idaman), Rabu (15/11).
Menurut Fritz, Sipol tetap dibutuhkan untuk mendokumentasikan data partai politik dan akses publik terhadap data partai politik. Namun Sipol dapat menjadi sarana bagi partai politik untuk memasukkan data setelah dinyatakan lolos penelitian administrasi, bukan saat pendaftaran.
Fritz juga menilai, pada sub tahapan pendaftaran partai politik, KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. KPU mempunyai wewenang untuk menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta Pemilu pada sub tahapan penelitian administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017.
“Dengan demikian, KPU dalam melakukan pendaftaran melanggar prosedur administrasi Pemilu,” tegas Fritz.
Selanjutnya Bawaslu akan menggelar Sidang lanjutan pada 30/08/2022 pukul 15:30 wib di Kantor Bawaslu.
Red.