
Kanan ke kiri : Dharma Leksana, S.Th. M.Si (Ketua DPP Partai IBU Bidang Komunikasi dan Media), Dr (can) Erlangga Lubai, SH. MH (Sekretaris Partai IBU DMT)
idonesiaseharusnya-jabar.com -Jakarta, Rabu 31/08/2022. Persidangan demi persidangan telah di lalui oleh Partai IBU (Partai Indonesia Bangkit Bersatu) yang dikomandoi oleh Dr. Dr. HR. Zulki Zulkifli Noor, ST. SH. MH. M.Kn. MM sebagai Ketua umum kini seakan menjadi simbol perjuangan rakyat kecil yang terwakili oleh partai yang juga merupakan Partai yang masih kecil karna kehadirannyapun cukup sangat baru di kancah perpolitikan nasional. Namun kehadirannya dianggap sebagai angin segar bukan hanya bagi rakyat kecil melainkan juga bagi para Partai politik baru lainnya atau yang juga dinyatakan tidak lolos oleh KPU berdasarkan SIPOL.
Menariknya, Partai IBU meskipun dianggap Partai baru bahkan dianggap Partai Gurem dsb yang tidak dipandang sebelah mata terlebih diperhitungkan justru saat ini menunjukkan kualitasnya yang terlihat pada sidang lanjutan kedua yaitu pembacaan laporan pelapor gugatan pada KPU di Bawaslu yang berlangsung pada senin 29/08/2022, pukul 10:00 s/d 12:00 wib.
Partai IBU yang menyoroti berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU terutama prihal SIPOL, membuat mata publik terbuka tentang hukum perundang-undangan yang semestinya terkhsusus prihal SIPOL yang dijadikan oleh KPU sebagai penentu kelolosan atau tidaknya suatu partai politik untuk mengikuti Pemilu sedangkan dalam peraturan PKPU nomor 4 tahun 2022 yang dibuat oleh KPU sendiri menyatakan bahwa SIPOL hanyalah fasilitas untuk memudahkan penginputan data yang meskipun pada kenyataannya dirasakan menyulitkan bagi banyak parpol menyulitkan termasuk bagi Partai IBU.
Dalam sidang lanjutan ketiga yang berlangsung pada 30/08/2022 pukul 19:00 wib dipimpin oleh Ketua sidang Bawaslu RI yaitu Puadi, S.Pd., MM., M.H. dan Totok Hariyono, SH beserta Jajarannya. Selanjutnya dari pihak Pelapor (Partai IBU) yaitu Dr. (Can) Erlangga Lubai, SH., MH. Dan Dharma Leksana, S.Th., M.Si prihal pembuktian dan menghadirkan saksi, Partai IBU menghadirkan 4 orang saksi yang terdiri dari 2 orang saksi pengurus Partai IBU yaitu Muhammad Nur Said (Ketua DDP Provinsi Gorontalo) dan Rosyeline Makmaker (Ketua DPD Provinsi Papua), 1 orang saksi selaku operator IT yaitu Faisal Novanto dan 1 orang saksi ahli yaitu Prof. Dr. Zainal Husein, SH. MH. Sementara dari pihak terlapor (KPU) diwikili oleh diwakili oleh Anggota KPU Mochammad Afifuddin, S.Th.I, M.Si., Dr. Idham Holik, SE., M.Si. serta jajarannya.
Sidang terbuka bagi umum dan disiarkan langsung oleh Bawaslu RI melalui YouTube Bawaslu RI menampilkan suatu paradigma bagi publik bahwa KPU cenderung ambigu dalam membuat dan menerapkan berbagai peraturan sehingga menimbulkan berbagai kebingungan atas ketidak pastian hukum perundang-undangan sementara disatu pihak, KPU realitanya menjadikan SIPOL yang selaiknya hanyalah fasilitas atau alat bantu atau instrument dijadikan sebagai PENENTU lolos tidaknya suatu parpol sehingga lahirlah 16 Parpol yang ditolak atau dinyatakan tidak dapat menjadi calon peserta pemilu 2024 sebagaimana dikukuhkannya melalui UU PerKPU nomor Nomor 04 Tahun 2022 pasal 13 (1) menyatakan :
Pasal 13
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Sipol:
Pasal 18
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada KPU.
Yang dapat dijelaskan bahwa status pendaftaran partai politik antara lain:
Dikembalikan apabila: isian data dan unggahan dokumen tidak lengkap; dokumen tidak lengkap; dan dokumen tidak dicetak dari SIPOL. Diterima apabila: isian data dan unggahan dokumen lengkap; dokumen lengkap; dan dokumen dicetak dari SIPOL
Hal tersebut dikuatkan oleh UU Pasal 22 PKPU No. 4 Tahun 2022.
Pasal 22
(1) Selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak lengkap;
b.dokumen pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tidak lengkap; dan/atau
c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6).
(2) KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN PENDAFTARAN-PARPOL.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
Dharma Leksana, S.Th., M.Si. selaku Pelapor (Paetai IBU) dan pemegang akun Sipol Partai IBU mengatakan ;
” Anehnya pada tanggal 14 Agustus 2022 yang merupakan hari terakhir batas pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 muncullah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik yang juga disampaikan oleh Idham Kholik pada persidangan ini.” Ucapnya.
Pada prakteknya, kemunculan PKPU nomor 292 tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2022 tidak berpengaruh atau tidak signifikan diberlakukan karna tetap SIPOL dijadikan oleh KPU sebagai Penentu kelolosan. Sehingga kehadiran UU PKPU Nomor 292 tahun 2022 yang diterbitkan oleh KPU pada hari terakhir pendaftaran yaitu tanggal 14 Agustus 2022 dan tanpa sosialisasi sebelumnya dengan rentan waktu yang singkat menimbulkan kecurigaan publik menduga bahwa PKPU nomor 292 tahun 2022 diterbitkan sebagai upaya alibi bagi KPU dalam mengkonter argumen ataupun alasan partai IBU atau partai lainnya prihal SIPOL sementara disisi lain KPU memberlakukan SIPOL sebagai penentu hingga menyatakan 16 Partai Politik tidak lolos pendaftaran Pemilu 2024.
Publik melihat persidangan dan fakta lapangan mencatat, terduga KPU mendesain berbagai hal tersebut seakan menjadi perangkap yang terstruktur, sistematif, dan masiv dan tidak mengindahkan berbagai hal yang di alami oleh para partai politik seperti terkendalanya jaringan atau sinyal internet yang merupakan faktor utama dalam pengoperasian SIPOL yang pada realitanya SIPOL dirasakan bukan memudahkan melainkan menyulitkan terkhusus bagi partai-partai baru sehingga KPU di anggap sebagai pihak yang melanggar perundang-undangan pemilahan umum dan demokrasi
.
” Kami di Gorontalo sudah mempunyai pengurus 100% DPC dan 65% DPAC. Kami siap diverifikasi. Namun karna peraturan KPU mewajibkan penginputan data melalui SIPOL untuk mendaftar maka Kami berusaha melakukan pengisian SIPOL. Namun terkendala oleh jaringan sinyal internet sehingga saya memutuskan untuk datang ke Jakarta dan memberikan data fisik ke DPP Partai IBU”. Ucap Muhammad Nur Said, Ketua DPD Provinsi Gorontalo.
Hal senada juga dikemukakan oleh Rosyeline Makmaker, Ketua DPD Provinsi Papua.
Usai persidangan, Dharma leksana pada awak media mengatakan ;
“Kami merasa bersyukur pada kegiatan persidangan tadi, bahwa KPU RI mengakui bahwa Aplikasi Sipol memang bukanlah sebagai alat penentu lolos tidaknya Partai IBU menjadi calon peserta Pemilu 2024, seperti juga disampaikan oleh Saksi Ahli yang kami hadirkan yaitu Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., MH. Bahwa SIPOL hanyalah sebuah instrument untuk memudahkan pengelolaan data yang berguna baik untuk KPU RI maupun Partai Partai Politik meskipun pada kenyataannya justru menyulitkan. ” Ucapnya.
Pada prakteknya, kemunculan PKPU nomor 292 tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2022 tidak berpengaruh atau tidak signifikan diberlakukan karna tetap SIPOL dijadikan oleh KPU sebagai Penentu kelolosan.
T Sam, [31/08/22, 1:41 PM]
dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tidak lengkap; dan/atau
c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6).
(2) KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN PENDAFTARAN-PARPOL.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
Dharma Leksana, S.Th., M.Si. selaku Pelapor (Paetai IBU) dan pemegang akun Sipol Partai IBU mengatakan ;
” Anehnya pada tanggal 14 Agustus 2022 yang merupakan hari terakhir batas pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 muncullah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik yang juga disampaikan oleh Idham Kholik pada persidangan ini.” Ucapnya.
Pada prakteknya, kemunculan PKPU nomor 292 tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2022 tidak berpengaruh atau tidak signifikan diberlakukan karna tetap SIPOL dijadikan oleh KPU sebagai Penentu kelolosan. Sehingga kehadiran UU PKPU Nomor 292 tahun 2022 yang diterbitkan oleh KPU pada hari terakhir pendaftaran yaitu tanggal 14 Agustus 2022 dan tanpa sosialisasi sebelumnya dengan rentan waktu yang singkat menimbulkan kecurigaan publik menduga bahwa PKPU nomor 292 tahun 2022 diterbitkan sebagai upaya alibi bagi KPU dalam mengkonter argumen ataupun alasan partai IBU atau partai lainnya prihal SIPOL sementara disisi lain KPU memberlakukan SIPOL sebagai penentu hingga menyatakan 16 Partai Politik tidak lolos pendaftaran Pemilu 2024.
Publik melihat persidangan dan fakta lapangan mencatat, terduga KPU mendesain berbagai hal tersebut seakan menjadi perangkap yang terstruktur, sistematif, dan masiv dan tidak mengindahkan berbagai hal yang di alami oleh para partai politik seperti terkendalanya jaringan atau sinyal internet yang merupakan faktor utama dalam pengoperasian SIPOL yang pada realitanya SIPOL dirasakan bukan memudahkan melainkan menyulitkan terkhusus bagi partai-partai baru sehingga KPU di anggap sebagai pihak yang melanggar perundang-undangan pemilahan umum dan demokrasi.
” Kami di Gorontalo sudah mempunyai pengurus 100% DPC dan 65% DPAC. Kami siap diverifikasi. Namun karna peraturan KPU mewajibkan penginputan data melalui SIPOL untuk mendaftar maka Kami berusaha melakukan pengisian SIPOL. Namun terkendala oleh jaringan sinyal internet sehingga saya memutuskan untuk datang ke Jakarta dan memberikan data fisik ke DPP Partai IBU”. Ucap Muhammad Nur Said, Ketua DPD Provinsi Gorontalo.
Hal senada juga dikemukakan oleh Rosyeline Makmaker, Ketua DPD Provinsi Papua.
Usai persidangan, Dharma leksana pada awak media mengatakan ;
“Kami merasa bersyukur pada kegiatan persidangan tadi, bahwa KPU RI mengakui bahwa Aplikasi Sipol memang bukanlah sebagai alat penentu lolos tidaknya Partai IBU menjadi calon peserta Pemilu 2024, seperti juga disampaikan oleh Saksi Ahli yang kami hadirkan yaitu Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., MH. Bahwa SIPOL hanyalah sebuah instrument untuk memudahkan pengelolaan data yang berguna baik untuk KPU RI maupun Partai Partai Politik meskipun pada kenyataannya justru menyulitkan. ” Ucapnya.
Pada prakteknya, kemunculan PKPU nomor 292 tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2022 tidak berpengaruh atau tidak signifikan diberlakukan karna tetap SIPOL dijadikan oleh KPU sebagai Penentu kelolosan.
T Sam, [31/08/22, 1:41 PM]
Sehingga kehadiran UU PKPU Nomor 292 tahun 2022 yang diterbitkan oleh KPU pada hari terakhir pendaftaran yaitu tanggal 14 Agustus 2022 dan tanpa sosialisasi sebelumnya dengan rentan waktu yang singkat menimbulkan kecurigaan publik menduga bahwa PKPU nomor 292 tahun 2022 diterbitkan sebagai upaya alibi bagi KPU dalam mengkonter argumen ataupun alasan partai IBU atau partai lainnya prihal SIPOL sementara disisi lain KPU memberlakukan SIPOL sebagai penentu hingga menyatakan 16 Partai Politik tidak lolos pendaftaran Pemilu 2024.
Publik melihat persidangan dan fakta lapangan mencatat, terduga KPU mendesain berbagai hal tersebut seakan menjadi perangkap yang terstruktur, sistematif, dan masiv dan tidak mengindahkan berbagai hal yang di alami oleh para partai politik seperti terkendalanya jaringan atau sinyal internet yang merupakan faktor utama dalam pengoperasian SIPOL yang pada realitanya SIPOL dirasakan bukan memudahkan melainkan menyulitkan terkhusus bagi partai-partai baru sehingga KPU di anggap sebagai pihak yang melanggar perundang-undangan pemilahan umum dan demokrasi.
” Kami di Gorontalo sudah mempunyai pengurus 100% DPC dan 65% DPAC. Kami siap diverifikasi. Namun karna peraturan KPU mewajibkan penginputan data melalui SIPOL untuk mendaftar maka Kami berusaha melakukan pengisian SIPOL. Namun terkendala oleh jaringan sinyal internet sehingga saya memutuskan untuk datang ke Jakarta dan memberikan data fisik ke DPP Partai IBU”. Ucap Muhammad Nur Said, Ketua DPD Provinsi Gorontalo.
Hal senada juga dikemukakan oleh Rosyeline Makmaker, Ketua DPD Provinsi Papua.
Usai persidangan, Dharma leksana pada awak media mengatakan ;
“Kami merasa bersyukur pada kegiatan persidangan tadi, bahwa KPU RI mengakui bahwa Aplikasi Sipol memang bukanlah sebagai alat penentu lolos tidaknya Partai IBU menjadi calon peserta Pemilu 2024, seperti juga disampaikan oleh Saksi Ahli yang kami hadirkan yaitu Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., MH. Bahwa SIPOL hanyalah sebuah instrument untuk memudahkan pengelolaan data yang berguna baik untuk KPU RI maupun Partai Partai Politik meskipun pada kenyataannya justru menyulitkan. ” Ucapnya.
Lanjutnya ;
” Selain itu, Kami melihat ada kejanggalan lainnya yang bukan hanya membingungkan melainkan juga menimbulkan praduga atas pernyataan KPU melalui salah satu komisionernya yaitu sdr Idham Kholik yang menegaskan bahwa masih memungkinkan untuk menyerahkan dokumen secara fisik sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 292 tahun 2022 yang diterbitkan pada akhir pendaftaran yaitu pada tanggal 14 Agustus 2022 sementara tidak ada pemberitahuan ataupun sosialisasi Sebelumnya dan pada akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2022 KPU mengumumkan 16 Parpol tidak lolos pendaftaran dan tidak dapat mengikuti Pemilu 2024 yang hal tersebut kembali SIPOL sebagai tolak ukur penentunya. Jadi Kami melihat terduga terdapat berbagai kejanggalan, pelanggaran, dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh KPU dan Kami akan menggugat hal tersebut di Mahkamah Agung dan PTUN. ” Tutupnya.
Red