indonesiaseharusnya-jabar.com – Jakarta, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau yang dipanggil dengan nama PARTAI IBU telah menyerahkan kesimpulan hasil persidangan di Bawaslu RI yang teregister dengan Nomer : 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang menyoal masalah SIPOL KPU RI karena dinilai telah menghambat pendaftaran Partai Partai Baru yang akan mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 pada kamis 01 September 2022.
Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH. MH. Sebagai Kuasa Hukum dan sekaligus Pelapor dalam perkata sengketa administrasi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengatakan,” Allhamdulillah pada hari kamis tanggal 01 September 2022, kami telah menyerahkan hasil kesimpulan kegiatan persidangan antara Partai IBU dengan terlapor KPU RI ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan nomer registrasi : 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.” Ungkapnya kepada awak media di kantor Bawaslu RI di daerah Thamrin Jakarta Pusat
Mudah mudahan hasil keputusan dari Bawaslu mengabulkan petitum kami yaitu : Dalam Pokok Perkara
• Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
• Menyatakan Partai IBU (Partai Indonesia Bangkit Bersatu) memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
• Membatalkan Surat MODEL PENGEMBALIAN PENDAFTARAN PARTAI PARPOL dengan Judul Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
• Membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
• Membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum yang terdapat dalam sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI tetap diserahkan kepada Partai Politik
• Memperbaiki sistim administrasi pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dan memeriksa sesuai dengan peraturan dan perundang-ungangan yaitu Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pernilihan Umum dan merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” beber Erlangga.
Dharma Leksana, S.Th., M.Si. salah seorang Ketua dewan Pimpinan Pusat Partai IBU yang juga menjadi pelapor dalam masalah sengketa administrasi pemilu di Bawaslu mengatakan,” Aplikasi SIPOL KPU RI saat ini , masih belum dapat dijadikan pathokan untuk menentukan lolos atau tidaknya parpol mengikuti kontestasi pemilu 2024. Aplikasi SIPOL KPU RI saat ini masih jauh dari sempurna untuk memudahkan Partai politik baru mendaftar menjadi peserta pemilu, sehingga Partai IBU membuat laporan ke Bawaslu agar dapat dicarikan solusi yang tepat dan sesuai dengan peraturan dan perundangannya,” Paparnya.
“ Kami merasa bingung dengan inkonsistensi peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomer 4 tahun 2022 pasal 13 dan pasal 18 sangat jelas mengatur bahwa proses pendaftaran dan verifikasi administrasi pemilu harus dilakukan menggunakan aplikasi SIPOL. Dan Partai IBU dari awal melakukan pendaftaran pun yaitu tanggal 1- 14 Agustus 2022 mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU No. 4/2022 ini dengan melakukan pengisian SIPOL. Partai IBU mengalami banyak sekali kendala, misalnya jaringan internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, Sulitnya merekrut anggota (SDM) yang sudah familiar dengan menggunakan SIPOL pada level kepengurusan di daerah daerah sampai dengan kurang mutakhirnya Aplikasi SIPOL itu sendiri. Sehingga akhirnya pada Partai IBU dinilai tidak lolos mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, meskipun secara fisik Partai IBU memiliki kelengkapan administrasi yang dibutuhkan sesuai Undang Undang Partai Politik No. 7 tahun 2017.” Ungkap Dharma Leksana Ketua DPP Partai IBU.
“Anehnya, pada tanggal 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 292 tahun 2022 pada saat terakhir hari pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 tanpa sosialisasi. Surat Keputusan KPU No. 292 Tahun 2022 ini mengatur TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENERIMAAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM BENTUK DOKUMEN FISIK. Dan patut diketahui juga bahwa Partai IBU baru mengetahui adanya SK KPU 292/ 2022 ini justru dalam persidangan yang digelar di BAWASLU tanggal 30 Agustus 2022. Lalu bagaimana kita menjelaskan masalah ini ?” Tanyanya.
“Oleh karena itu, Partai IBU berharap dengan sangat Bawaslu RI dapat memberikan keputusan yang sebaik mungkin terkait masalah sengketa ini. Sepakat dengan Erlangga, bahwa Bawaslu seharusnya mengabulkan petitum kami,” Pungkasnya.
Red. Adil Sadana