indonesiaseharusnya-jabar.com -Peredaran gelap narkoba diatensi jajaran kepolisian daerah Sulawesi Utara khusunya Polresta Manado, kali ini seorang tersangka pengedar obat keras jenis thryhexypenidyl tanpa izin diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Senin (01/09/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan tersebut “Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap seorang laki-laki berinisial DSH (27), warga Ketang Baru,” jelasnya.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis thryhexypenidyl di wilayah Ketang Baru, Kecamatan Singkil.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 1015 butir trihexyphenidyl,”ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manado juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencengah peredaran gelap narkoba, jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K. (RS)Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado Tangkap Pengedar Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl Di Ketang Baru Jumat 02/09/2022 MANADO, SwaraKawanua.Id Peredaran gelap narkoba diatensi jajaran kepolisian daerah Sulawesi Utara khusunya Polresta Manado, kali ini seorang tersangka pengedar obat keras jenis thryhexypenidyl tanpa izin diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Senin (01/09/2022) sekitar pukul 10.00 WITA. Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan tersebut “Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap seorang laki-laki berinisial DSH (27), warga Ketang Baru,” jelasnya. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis thryhexypenidyl di wilayah Ketang Baru, Kecamatan Singkil. “Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 1015 butir trihexyphenidyl,”ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. Kapolresta Manado juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda. “Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencengah peredaran gelap narkoba, jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K.
Red. Man_Bray & sopyan