
Indonesiaseharusnya-janar.com –Jakarta, selasa 06/09/2022. Usai Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) sebagai Partai Politik yang pertama kali menggugat SIPOL KPU. Selanjutnya Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) pimpinan Farhat Abbas melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi juga berkenaan dengan SIPOL sehingga mereka tak lolos tahap pendaftaran Pemilu 2024. Pandai melaporkan adanya kendala sistem Sipol yang sering error saat hendak melakukan pendaftaran.
“Sipol dalam prosesnya sering mengalami gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang di-upload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-upload data kembali,” ujar kuasa hukum Pandai dalam persidangan penyampaian pokok laporan, di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Senin (5/9/2022).
Gangguan server ini terjadi pada saat hendak mengunggah data kepengurusan partai di wilayah DPD Papua, Papua Barat, Lampung, Jawa Timur, Ternate, Maluku, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur. Hingga akhirnya mereka tidak bisa mengunggah data ke Sipol dikarenakan hal tersebut.
“Bahwa Sipol dimaksud tidak ramah dan belum familiar bagi partai-partai baru yang saat ini mengikuti tahapan verifikasi di KPU RI, tidak ada sosialisasi dan pelatihan yang memadai, dan dalam mengahadapi kendala-kendala yang kemungkinan muncul dalam penggunaannya,” jelasnya.
“Apalagi waktu yang diberikan sangat singkat, mepet, dan hambatan atau gangguan Sipol ditambah lagi adanya pandemi COVIDyang masih meningkat angka positifnya. Bahwa mengenai Sipol ini pandai juga pernah memberitahu adanya permasalahan gangguan hambatan server down Sipol tersebut. Namun sangat disayangkan KPU RI tidak merespons dan terkesan membiarkan hal tersebut. Akibatnya rentang waktu 14 hari berkurang karena adanya gangguan Sipol,” sambungnya.
Selanjutnya, Pandai juga mengklaim bahwa KPU tidak memeriksa berkas pendaftaran soft file manual secara lengkap, detail dan cermat saat pendaftaran terakhir pada 14 Agustus 2022. Berkas tersebut berada di ponsel dan flashdisk milik mereka.
“Namun petugas KPU tidak memeriksa berkas keseluruhan secara detail, cermat padahal Pandai telah mengonfirmasi kepada sekuriti dan petugas KPU untuk diberikan akses menggunakan handphone tapi tidak memberikan hak menggunakan handphone yang dimaksud agar data-data kepengurusan dapat diperiksa yang ada dalam handphone tersebut,” ucapnya.
Selain dua poin tersebut, Pandai menyebut bahwa saat diumumkan KPU bahwa mereka tidak lolos berkas, salah satu sekjen partai terkena serangan stroke hingga dilarikan ke rumah sakit.
“Setelah KPU menyatakan Pandai tidak lolos pendaftaran dan menolak berkas kami pada 15 Agustus 2022, sekjen terkena serangan stroke dan sampai sekarang dirawat di rumah sakit,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Dharma Leksana Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Media Partai IBU (Partai Indonesia Bangkit Bersatu), Partai yang dipimipin oleh Dr. Dr. H.R. Zulki Zulkifli Noor, ST. SH. MH. M.Kn. MM mengapresiasi Partai Pandai yang dipimpin Farhat Abbas atas turut sertanya menggugat SIPOL KPU yang hal tersebut telah dilakukan oleh Partai IBU sebagai Partai yang pertama kali dan pelopor penggugatan SIPOL KPU yang dinilai tidak efektif dan melanggar ketentuan.
Kami Partai IBU sebagai pencetus pertama kalinya prihal SIPOL KPU sebagai bentuk pelanggaran ketika dijadikan sebagai penentu melihat hal tersebut sebagai suatu pelanggaran yang fatal karna telah melanggar perundang-undangan dan Kami Partai IBU sebagai Partai yang taat hukum dan akan memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan hak Demokrasi Rakyat sesuai koridor hukum dan kini setelah Kami, dengan menyusulnya Partai Pandai dan partai lainnya serta publik yang mengakui SIPOL KPU terduga tedapat berbagai pelanggaran membuktikan mereka pandai seperti namanya, pandai ketika melihat celah kebenaran yang dilakukan oleh Partai IBU sehingga menjadi suatu kesempatan yang bagi mereka dapat menjadi peluang yang patut diperjuangkan.” Ucapnya diiringi tawa kecil.
Senada dengan Dharma Leksana, Haryanto P. Varendi selaku Bapilupres Nasional Partai IBU turut mengapresiasi langkah Partai Pandai menggugat SIPOL KPU.
” Kami bersyukur dan senang kini Publik, masyarakat dan para Partai Politik terbuka mata dan pola pikirnya oleh paparan Partai IBU prihal SIPOL di dalam persidangan Bawaslu RI pekan silam baik secara kinerjanya, kedudukannya/statusnya serta bagaimana ia (SIPOL) menjadi suatu pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah Partai Pandai dan Kami membuka diri bagi masyarakat dan terkhusu bagi para Partai Politik yang ingin bergabung dengan Kami dalam rangka memperjuangkan kebenaran dan keadilan serta hak Rakyat dalam berdemokrasi tentunya. ” Ucapnya.
KPU Minta Laporan Pandai Ditolak
Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Afifuddin, yang datang mewakili KPU RI sebagai terlapor, menilai bahwa laporan Pandai tersebut mengada-ada dan tidak beralasan hukum. Sehingga dia meminta kepada Ketua Majelis Pemeriksa untuk menolak laporan para pelapor.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan, terlapor memohon majelis pemeriksaan untuk menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dengan dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima, menyatakan laporan para pelapor tidak memiliki legal standing, menyatakan laporan para pelapor kabur tidak jelas, menyatakan laporan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dan menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan,” jelasnya.
“Atau apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya,” sambungnya.
Selanjutnya, sidang diambil alih oleh Ketua Majelis Pemeriksa Puadi. Dia mengatakan sidang ini akan dilanjutkan dengan penyampaian alat bukti antara pelapor dan terlapor pada Rabu (7/9) mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan dalam agenda penyampaian alat bukti pada Rabu 7 September pukul 11.00 WIB,” ucap Puadi.
(ISL/DetikNews)