
indonesiaseharusnya-jabar.com -(8-9-2022) Kabupaten. Bandung, Tahun 2022 merupakan tahun politik, dengan dikeluarkannya Peraturan KPU untuk, persiapan Pesta Demokrasi yang akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang.
Baru-baru ini, KPU Kabupaten Bandung akan menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.
Penetapan peta politik untuk hal tersebut, tentunya melalui prosedur dan peraturan yang berlaku, juga merujuk kepada kondisi, baik topografis maupun geografis di wilayah Kabupaten Bandung. Selain itu, populasi penduduk sangat mempengaruhi terhadap penetapan jumlah konstituen pada saat pemilihan berlangsung.
Melihat tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung, sebagaimana PerKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, dan dari hasil audiensi dengan Ketua KPU Kabupaten Bandung untuk penetapan Daerah Pemilihan di Kabupaten Bandung, akan ada perubahan. Yang tadinya di Kabupaten Bandung terdiri dari VII Daerah Pemilihan, akan ditambah menjadi IX Daerah Pemilihan, dan akan merubah komposisi kecamatan di setiap Daerah Pemilihan.
Menanggapi hal tersebut, Cecep Supriatna bersama Deni Hadiansyah, yang notabene sebagai penggiat aktivis kepemudaan di Kabupaten Bandung, mengungkapkan statement yang mengkritisi terhadap kebijakan KPU Kabupaten Bandung dalam merubah dan menentukan Daerah Pemilihan.

Dalam audiensi tersebut, Cecep juga menyayangkan, jika dalam penetapannya nanti akan berdampak munculnya ketidakseimbangan antara harapan keterwakilan masyarakat konstituen yang didominasi oleh sebagian wilayah, terutama di Dapil VI, yang setiap periode Pemilihan Umum didominasi oleh Kecamatan Baleendah yang memperoleh kursi legislatif, sementara konstituen mengharapkan dari wilayah Kecamatan Kertasari juga Pacet ada yang menjadi pemenang di Pemilu.
Milihat aspek historis tersebut, Cecep mengharapkan, agar KPU Kabupaten Bandung lebih jeli untuk menganalisa atas aspek kesenjangan, juga equalitas antara kondisi pengalaman Pemilu yang telah lalu dengan kondisi yang akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang.
Kajiannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan, yang dapat merepresentasikan dari semua aspek kepentingan yang ada di Kabupaten Bandung.
Dari hasil pengalaman itu, KPU Kabupaten Bandung harus lebih dewasa dan profesional. Jangan sampai dan justru blunder dipengaruhi oleh kepentingan yang dapat menguntungkan golongan tertentu dan mengabaikan kepentingan yang lainnya. Artinya, aspek equal diutamakan dalam menentukan kebijakan untuk menetapkan daerah pemilihan tersebut.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Bandung harus mengedepankan proporsionalitas dan transparan dalam menentukan ketetapan terhadap Daerah Pemilihan nanti, merujuk pada Pasal 4 point d PerKPU No. 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, yaitu harus mengutamakan Prinsip Integritas. Dimana prinsip tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal selanjutnya, yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kecamatan ke dalam 1 (satu) Dapil.
Kemudian, sebagaimana Keputusan KPU RI No. 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, yang dipengaruhi oleh 7 aspek penting dalam penentuan Daerah Pemilihan, harus betul-betul dijalankan oleh KPU Kabupaten Bandung.
Di Daerah Pemilihan VI yang terdiri dari Kecamatan Baleendah, Ciparay, Pacet dan Kertasari, pun perlu ada pengkajian sebagaimana tadi bahwa melihat pengalaman Pemilu yang lalu, justru yang mendominasi dari wilayah kecamatan yang konstituennya lebih besar. Sehingga Caleg yang datangnya dari wilayah kecamatan lain kalah banyak dengan Caleg yang datangnya dari kecamatan yang konstituennya lebih banyak.
Untuk itu, kami berharap, untuk Dapil VI pun nanti KPU Kabupaten Bandung dapat mempertimbangkan dengan matang. Jangan sampai setiap Pemilu aspek keterwakilan dari daerah Kecamatan Kertasari dan Pacet terus dikalahkan.
Aspek keterwakilan ini merujuk kepada Pasal 5 point (6) disebutkan, bahwa Prinsip Kohesivitas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf f, yaitu penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas.
Selain itu, seperti di wilayah Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Rancabali, Ciwidey, Pasirjambu, Soreang dan Kutawaringin, aspek jarak juga keterjangkauan pun tidak efektif. Sehingga jarak ini pun harus menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Bandung. Hampir sama kondisinya dengan Dapil III yang terdiri dari Kecamatan Bojongsoang, Cimenyan, Cileunyi dan Cilengkrang.
Merujuk kepada PKPU RI tersebut, kami menilai, KPU Kabupaten Bandung tidak perlu takut untuk menambah 10 atau jadi 15 dapil.
Demikian disampaikan Cecep Supriyatna yang didampingi Dani Hadiansyah, usai melakukan audiensi dengan Ketua KPU Kabupaten Bandung.
Red. Riki