Indonesiaseharusnya-jabar.com -Jakarta, Sabtu 1/10/2022. Dilansir dari CNN Indonesia — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah melakukan pelanggaran dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan bahwa KPU telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan vermin dilakukan secara jarak jauh lewat video call.
Padahal, kata Puadi, berdasarkan aturannya, video call hanya bisa dilakukan pada verifikasi faktual. Hal itu mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
“KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu bisa dilakukan melalui video call. Padahal, di Pasal 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya,” kata Puadi di Kantor Bawaslu pada Kamis (29/9).
“Nah hasil pengawasan proses teman teman di provinsi dan kabupaten/kota. Di memenuhi syarat kan maka jadi temuan Bawaslu,” imbuhnya.
Puadi menyebut temuan itu telah dilaporkan kepada KPU beserta saran perbaikannya. Namun, saran yang pihaknya sampaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU.
Sampai saat ini pihaknya menemukan pelanggaran verifikasi administrasi di 10 Provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Puadi, pelanggaran tersebut masih disidangkan. Puadi berkata Bawaslu mendorong kepada KPU untuk mengikuti ketentuan dan hasil keputusan sidang.
“Kita akan lihat putusan nya seperti apa, mekanimsenya seperti apa. Mau tidak mau KPu harus menjalankan lutusan apa yg dikeluarkan oleh Bawaslu. Dan ingat pelanggaran administrasi itu final mengikat,” katanya
Red.