indonesiaseharusnya-jabar.com -Jakarta, Sabtu 01/10/2022. Setelah ditunggu kehadirannya oleh masyarakat sebagai salah satu harapan baru bagi Rakyat untuk memperoleh Para Pemimpin atau Pemangku Jabatan yang baik dan amanah, akhirnya Rancangan Undang-undang Pemenuhan Janji Politik atau RUU PJP yang digagas oleh Haryanto P. Varendi atau yang akrab disebut Cagubnya Rakyat yang merupakan Ketua Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) yang juga sekaligus Bapilupres Nasional Partai IBU telah lahir pada tanggal 1 Oktobee 2022 bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila.
Dipilihnya bertepatan dengan Hari Kesakitan Pancasila bukan tanpa maksud, hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Haryanto P. Varendi pada awak media. Ia mengatakan lahirnya RUU PJP bertepatan dengan hari kesaktian Pancasila merupakan salah satu bentuk harapan, do’a bahwa RUU PJP kelak menjadi Undang-undang yang kesaktiannya menyerupai Pancasila.
” Alhamdulillah, Rancangan undang-undang Pemenuhan Janji Politik atau RUU PJP sudah selesai. Sebagai manusia yang lemah, saya mengakui segala keterbatasan saya dan maka daripada itu, kepada Publik atau masyrakat dapat turut serta membantu memberikan masukan, saran dan sebagainya demi terciptanya RUU PJP pada tahap yang lebih baik yang untuk selanjutnya Insha ALLAH akan dilakukan kajian oleh para akademisi, Ahli Hukum, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, dan tentunya masyarakat luas pada umumnya sehingga RUU PJP menjadi suatu Rancangan Undang-undang yang berkulaitas,berkeadilan dan membawa keberkahan. RUU PJP Utamanya digagas dan dibuat untuk menciptakan atau melahirkan para calon dan para pejabat yang baik dan amanah yang benar-benar dapat menunaikan amanat UUD 1945 dan Pancasila serta amanat jabatan, bukan sebagaimana pada umumnya kita ketahui bahwa para calon dan para pejabat teeduga hanya beretorika yang merupakan kamuflase yang pada akhirnya berujung ketidak amanah dalam memangku jabatan. Selain itu, RUU PJP juga untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya penyimpangan, penyelewengan jabatan dan sebagainya oleh para pemangku jabatan. Jika RUU PJP mendapat sambutan baik dan disahkan oleh DPR, Insha ALLAH NKRI dapat mempunyai para pejabat yang baik dan amanah selaras dengan UUD 1945 dan Pancasila dan Insha ALLAH akan berkurang atau bahkan tidak ada lagi para pejabat yang menyeleweng ataupun pemyimpang karna didalam RUU PJP terdapat sanksi ataupun hukuman yang sangat memberatkan yang salah satunya hukuman mati bagi para oknum pejabat yang melakukan penyimpangan ataupun penyelewengan dengan kadar ataupun tingkat yang sangat tinggi semisal berkaitan dengan kedaulatan negara sebagai contoh menjual asset vital negara seperti Dukumen Negara, sumberdaya alam dsb. Para Pahlawan memperjuangkan kemerdekaan dalam berbagai hal untuk segenap Rakyat Indonesia dan segala yang terdapat di Negeri inipun adalah milik dan mesti dinikmati oleh segenap Rakyat Indonesia bukan hanya untuk dinikmati oleh segelintir orang yang bercokol menjadi Pejabat. ” Tuturnya.
Berikut Rancangan undang-undang Pemenuhan Janji Politik atau RUU PJP yang digagas oleh Haryanto P. Varendi ;
Slanjutnya “Alhamdulillah, saya bersyukur pada ALLAH SWT yang telah menggerakkan hati dan pikiran masyarakat sebagai contoh di Jawa Tengah ada Pak Anang dkk selaku salah satu Pendiri Ormas GEMA (Gerakan Masyarakat Adat Indonesia) yang terdapat di berbagai Provinsi di Indonesia, Juga Ada Persatuan SEDULUR (Seluruh Dukungan Luar Dalam Untuk Rakyat), dan masyarakat lainnya. Semoga setelah terbitnya RUU PJP dipublik nantinya mendapat sambutan baik dan dukungan dari Rakyat.
Saya sebagai Putra Bangsa yang mencintai Tanah Air, saya dan terutamanya Rakyat Indonesia berharap penuh RUU PJP dapat disahkan oleh saudara-saudara yang terhormat di DPR sehingga Insha ALLAH dengan disahkan dan diberlakukannya RUU PJP akan melahirkan para calon dan para pejabat yang baik dan amanah bukan para pejabat yang buruk.” Tutupnya.
Diitempat terpisah, Anang warga Jawa Tengah yang merupakan aktivis dan salah satu Pendiri Ormas GEMA (Masyarakat Adat Indonesia) mengaku gembira dengan lahirnya RUU PJP yang telah dinantikkan sebelumnya. Ia mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung penuh RUU PJP yang digagas oleh Haryanto P. Varendi bahkan ia menuturkan telah mensosialisasikan Rencana RUU PJP pada Ormas yang didirikannya bersama rekan-rekannya serta. Ia mengaku akan mensosialisasikan RUU PJP pada masyarakat luas.
” Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh rencana rancangan undang-undang pemenuhan janji politik atau RUU PJP yang digagas oleh Pak Haryanto P. Varendi karna RUU PJP tersebut sangat penting bagi bangsa dan negara ini terlebih sebagaimana kondisi saat ini dimana berbagai ketimpangan terjadi sehingga meinmbulkan berbagai konflik dan gejolak antara rakyat dan pemerintah yang hal tersebut mengganggu stabilitas dan keamanan nasional yang pada akhirnya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tidak baik. Kami warga Jawa Tengah berharap RUU PJP menjadi Undang-undang sehingga tidak ada lagi para pejabat yang buruk yang melakukan berbagai tindakan buruk yang merugikan bangsa dan negara. ” Tuturnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Sukiah (Pembina SEDULUR) dan Novianti (Bendahara SEDULUR).
” Kami sangat menyambut baik dan mendukung RUU PJP dijadikan sebagai Undang-undang agar Negara ini memiliki para Pejabat yang baik dan amanah sehingga dengan jabatan tersebut yang merupakan amanah Bangsa dan Negara dapat mencapai tujuan dalam bernegara dan berbangsa dan bernegara sesuai dengan tupoksi jabatannya dan sesuai dengan Perundang-undangan dan Pancasila. ” Ucap Sukiah.
Red