Indonesiaseharusnya-jabar.com -Kabupaten Bandung Barat (11-11/2022), -Konservasi energi adalah penggunaan energi yang pada dasarnya sebagai kekayaan negara yang harus dilindungi dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Akan tetapi pada perkembangannya, pengelolaan sumber daya energi pada saat ini masih ada yang mengabaikan kelestarian lingkungan hidup, seperti penggunaan listrik yang boros di bangunan industri. Sesuai dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi pada Pasal 25 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi Pasal 25, PPSDM KEBTKE melaksanakan audit energi. Dalam PP tersebut, pemerintah menyoroti tentang Konservasi Energi Nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Hal ini dilakukan berdasarkan rencana induk konservasi energi nasional.
Adapun, pada Pasal 25 Ayat 2 PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi disebutkan bahwa Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajibYoutube: PPSDM KEBTKE KESDM melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.
PPSDM KEBTKE telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Audit Energi di 10 Gedung Pemprov DKI Jakarta, mencakup Dinas, Puskesmas, RSUD yang berlangsung sejak Juli sampai Oktober 2022.
Tim Audit telah memetakan kondisi gedung dan pemanfaatan energi berdasarkan data yang diperoleh dan pengukuran serta wawancara dengan manajemen dan pengelola gedung. Tim Audit juga menyampaikan konsep laporan dan rekomendasi kepada Disnakertrans dan Energi serta PIC 10 Gedung yang dilakukan audit pada tanggal 10 Oktober 2022 dan mendapatkan masukan dan respon positif. Sebagai tindak lanjut, juga dilaksanakan Penyiapan Manager Energi dan Auditor Energi dalam rangka Implementasi Manajemen Energi pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan pada kegiatan Media Gathering PPSDM KEBTKE yang diselenggarakan di Kampus Lapangan Cipatat Geomin Kementerian ESDM, Cipatat Bandung Barat. pada Kamis, 10 November 2022.
PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Media Gathering yang dihadiri 22 jurnalis yang mewakili 15 media pada Kamis, 10 November 2022 bertempat di Kampus Lapangan Cipatat Geomin Kementerian ESDM, Cipatat Bandung Barat. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan SDM KEBTKE yang diwakili oleh Sub Koordinator Sarana Prasarana Pengembangan SDM dan Informasi Zainul Pulungan, S.T., M.B.A. Hadir pula Endah Heliana, S.Sos., M.Si. selaku Pranata Humas PPSDM KEBTKE.
Media gathering ini diharapkan dapat mensosialisasikan tugas dan fungsi PPSDM KEBTKE kepada media massa dan masyarakat luas dalam melaksanakan penyelenggaraan diklat, sertifikasi, bimbingan teknis dan _inhouse training_, konsultasi dan audit energi terkait dengan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Narahubung: Endah Pranata Humas Muda PPSDM KEBTKE (081316072186)
Caption Foto: Kegiatan Media Gathering PPSDM KEBTKE bertempat di Kampus Lapangan Cipatat Geomin Kementerian ESDM, Cipatat Bandung Barat (10/11).
PPSDM KEBTKE
Jl. Raya Poncol No.39, RT.12/RW.7, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740
Telp. 021-8729101
Whatsapp. +62 811 807 0039
Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/
Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id
Instagram: @ppsdmkebtke
Twitter: @ppsdmkebtke
Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM
Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM