Indonesiaseharusnya-jabar.com -Kota Bandung, -APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna hari Senin, 14 November 2022. Hujan interupsi dalam Rapat Paripurna berakhir dengan mekanisme pengambilan keputusan melalui suara terbanyak (voting).
Setelah menempuh pembahasan yang panjang di Badan Anggaran, masih ada 1 point terkait jumlah hibah untuk guru keagamaan yang belum diputuskan. Pasalnya, terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah penerima insentif. Ada pendapat yang sesuai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) sebanyak 5.000 penerima. Pendapat lain adalah bertambah menjadi sebanyak 9.176 penerima untuk mendekati usulan dalam RPJMD.
Yoel Yosaphat, anggota DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkapkan bahwa Fraksi PSI-PPP konsisten mendukung opsi sebanyak 5.000 penerima. “Sebagaimana kita sampaikan dalam rapat di Badan Anggaran, kami berpegang kepada KUA (Kebijakan Umum Anggaran) yang telah disepakati sebelumnya. Karena KUA adalah dokumen resmi yang telah disepakati bersama, sehingga kami berharap angka tersebut yang digunakan dalam penganggaran di Tahun 2023.”
Namun demikian, hasil voting dalam forum rapat paripurna menetapkan opsi penambahan penerima insentif sebanyak 9.176 sebagai keputusan forum. Sebanyak 31 anggota menyepakati opsi tersebut. Sementara hanya 15 anggota yang memilih opsi sesuai KUA.
“Kami sudah konsisten mengawal hingga proses terakhir. Namun seperti yang kita ketahui, forum lebih banyak memilih opsi penambahan. Kami menghormati keputusan forum.”, ujar Yoel.
Yoel berharap keputusan tersebut menjadi keputusan yang baik. “Semoga realisasinya bisa benar dan sesuai dengan sasaran. Sehingga penerima insentif menjadi guru agama yang berkualitas dan membawa kebaikan.”, tutupnya.
Is-jabar /Ts