
Indonesiaseharusnya-jabar.com– Jakarta Pusat, Tim Penasihat Hukum Jaya, SH., MH., Mantan Ka Kanwil BPN DKI Jakarta dalam perkara Pidana No. 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst merasakan kejanggalan selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai persidangan pada hari Senin, 28 November 2022 Erlangga Lubai, SH., MH. menggelar konferensi pers, karena merasa ada kejanggalan yang dirasakannya. Dia mengatakan,�?Persidangan Pak Jaya sampai hari ini baru berjalan 69 hari, dan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan (“SEMA 2/2014�?) mengatur masa penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama (termasuk perkara pidana) agar diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 bulan. Namun dalam persidangan kasus Pak Jaya Mantan Ka Kanwil BPN DKI, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa ingin segera memutuskan perkara ini dengan membatasi jumlah saksi ahli a de charge (Saksi yang meringankan) dari pihak kami dengan memerikan waktu deadline sebelum pertengahan bulan Desember 2022 sudah selesai. Padahal perkara ini belum terang benderang,�? Ungkapnya.

“Sebagai Tim Penasihat Hukum, kami inginmencari keadilan bagi klien kami. Saat ini baru 4 orang saksi ahli yang kami ajukan yaitu Ahli Forensik dan Pidana Dr. Drs. Jayadi, MH, Saksi Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Prof. Dr. Zainal Arifin, Saksi Ahli Hukum Perdata Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH. dan Saksi Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH.,MH., Sementara ini kami masih memerlukan keterangan Ahli dalam bidang pertanahan dan Ipeda, serta beberapa ahli lain yang akan menerangkan perkara secara jelas.
Namun disayangkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr. Heeny Trimira Handayani, SH., MH. yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan siding dipercepat saja, bahkan jadwal sidang dibuat seminggu sebanyak 2 kali yaitu hari senin dan jumat secara marathon. Padahal waktu persidangan masih Panjang, ada apakah ? Tanya Erlangga Lubai.
Bahar Ritonga,SH. Pengacara Pak Jaya juga mengatakan,�? Tim Kuasa hukum telah melayangkan surat Nomor : 002/.Lp.Hkm./22-11/2022 kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang
“Keberatan Atas Kinerja Majlis Hakim dalam memimpin jalannya persidangan�?, karena kami ingin Majelis Hakimkami rasakan belum berperilaku adil, jujur dan arif bijaksana sehingga dapat dikategorikan kurang professional dan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sehingga memenuhi pasal 32 A juncto pasal 81 B Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan peganganbagi para hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal maupun eksternal.�? Tuturnya.

Erlangga Lubai, SH., MH. menambahkan,�? Kami berharap agar klien kami diberikan keadilan yang seadil adilnya dalam perkara Pidana No. 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst., Saya bahkan jadi curiga dengan perilaku hakim yang tidak memebrikan waktu yang cukup bagi para pengacara untuk membela kliennya, karena jangan jangan putusan sidang pun mungkin sudah ditetapkan sebelum saatnya.
Ini Namanya peradilan sesat. Oleh sebab itu, kami berharap pada sidanig berikutnya Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kami untuk mengahdirkan saksi saksi ahli yang meringankan klien kami dapat diberikan.�?Pungkasnya.

Is-Jabar