Indonesiaseharusnya-jabar.com -jakarta, Persidangan Mantan Ka Kanwil BPN DKI Jakarta dengan nomor perkara 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2022 kembali digelar di Ruang Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Agenda Sidang hari Jumat tanggal 15 Desember 2022 adalah Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Henny Trimira Handayani, SH., MH. yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap perkara Jaya, SH., MM. Mantan Ka Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang didakwa dengan pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP seperti tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran dan Perkara PN Jakarta Pusat
http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara yang menyebutkan dakwaan untuk perkara 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. adalah :
“Terdakwa Jaya SH MH yang pada saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Pr ovinsi DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Jaya dengan Pasal 263 ayat 2.
——- Bahwa Terdakwa JAYA, S.H., M.M. yang pada saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Taman Jati Baru No. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Dr. Henny Trimira Handayani, SH., MH. telah menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya, atas pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Henny Trimira Handayani saat membacakan amar putusan, Kamis (15/12).
Hakim menilai Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Jaya telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan pemerintahan dengan baik.
Sedangkan hal meringankan yaitu Jaya bersikap sopan selama persidangan, berusia lanjut dan telah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menentukan sikap: menerima putusan atau banding.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Jaya bernama Erlangga Lubai berujar,” Untuk merespons vonis hakim tersebut kami akan melakukan 2 upaya yaitu Eksaminasi publik dan Upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Menurut Emerson Yuntho, dkk dalam buku Panduan Eksaminasi Publik (hal. 19) diterangkan, esensi dari eksaminasi adalah menguji atau menilai putusan hakim dan/atau dakwaan jaksa.
Hal yang dinilai dan diuji yaitu Apakah pertimbangan hukum telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum? Apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar? Dan Apakah putusan/dakwaan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarak
ERLANGGA LUBAI, SH. MH.
Hal tersebut dilakukan untuk mendorong para hakim/jaksa agar membuat putusan/dakwaan dengan pertimbangan yang baik dan professional. Eksaminasi tidak hanya dilakukan terhadap putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim, tetapi juga terhadap dakwaan yang dibuat oleh jaksa.
Erlangga melanjutkan, Kami akan
melakukan Eksaminasi Publik , sebagai pernyataan afirmatif kepada masyarakat bahwa eksaminasi merupakan aktivitas, yang sejak dari inisiasi, proses, sampai finalisasinya diasumsikan dihajatkan untuk kepentingan masyarakat, yaitu rasa keadilan hukum di masyarakat
Setidaknya, terdapat 3 kriteria perkara yang layak dieksaminasi, yaitu Kontroversial
Dalam hal ini berarti terdapat kejanggalan atau cacat hukum dalam tahapan proses peradilan, atau hukum formil dan hukum materiil tidak diterapkan secara baik dan benar, seperti bertentangan dengan asas penerapan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Perkara 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. adalah perkara dengan tuduhan pemalsuan, namun sampai putusan dibacakan kami tidak pernah melihat SURAT MANA YANG DIPALSUKAN ? semua bukti adalah fotocopy yang dileges. Dan Penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 bukan merupakan SURAT PALSU, karena merupakan produk kolektif kolegial yang dibuat oleh seorang PEJABAT TUN yang Menjalankan Undang Undang (Pasal 50 KUHP). Dan saksi saksi ahli dari kami mengatakan itu hanyalah cacat administrasi bukan Tindakan pidana, namun dalam putusannya Majelis hakim mengesampingkan pendapat para ahli. Ini ada apakah ?” Tanya Erlangga.
Yang kedua, Memiliki pengaruh/dampak sosial bagi masyarakat
Dampak perkara tersebut bagi masyarakat bisa bersifat langsung maupun tidak langsung, dan di level nasional maupun internasional.
Dan yang ketiga Ada indikasi mafia peradilan (judicial corruption)
Contohnya seperti indikasi korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang, atau bentuk pelanggaran hukum pidana lainnya hingga menyebabkan hukum tidak diterapkan secara baik dan benar.
Baharudin Ritonga,SH. Pengacara Mantan KaKanwil BPN DKI Jakarta menambahkan, “ Kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Lembaga Peradilan yang terhormat, namun kami belum dapat menerima hasil keputusan tersebut. Kami akan menggunakan hak hukum kami untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi segera.”Pungkasnya.
Is-jabar
(Zainul, SH./Rizky,SH./Carlla)