Indonesiaseharusnya-jabar.com -Panitia Khusus 5 melakukan Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah terikat dengan Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan bersama Disdagin Kota Bandung, Bag. Hukum Setda Kota Bandung dan tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Kamis (13/7/2023).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 2 Dudy Himawan, S.H..; Wakil Ketua Christian Julianto Budiman; dan Anggota Pansus 5 lainnya Rieke Suryaningsih, S.H.; Iwan Hermawan, S.E., Ak.; H. Rizal Khairul, S. Ip., M.Si.; serta Ir. H. Agus Gunawan.,Iwan Hermawan memberikan masukan mengenai Perda ini yang dapat memberikan peluang bagi pasar rakyat untuk terlindungi dan maju bersama.
“Di mana ada harapan di zaman sekarang yang terpenting bukan hanya mengatur jarak antara pasar swalayan dan tradisional karena kan kita tuh sistem kapitalisme. Tapi perlu ada juga sinergi antara pasar swalayan dan pasar pasar rakyat,” ujarnya.
Sementara Rizal Khairul menambahkan bahwa kebanyakan toko modern bekerja sama dengan BUMN. Hal ini harus menjadi perhatian khusus karena sebaran toko modern sudah semakin menjamur.
“Dan ada yang hanya dilihatkan NIB, tetapi belum memenuhi komitmen dan ini yang termasuk bermasalah dan menjadi perhatian khusus pada team NA. Jarak 600 meter tetapi berseberangan. Untuk ke depannya kita menyampaikan aturan ini dan harus diharmonisasikan dengan OPD lain,” tuturnya.
Red.