Indonesiaseharusnya-jabar.com – Jakarta, Segenap Jajaran Direksi dan Redaksi Media Online INDONESIA SEHARUSNYA DOT COM Mengucapkan ” Selamat Hari Guru Nasional 2021″
Berdasarkan Keputusan Presiden
Hari Guru Nasional 2021 diperingati berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994, sama seperti peringatan Hari Guru Nasional setiap tahunnya. Keputusan itu ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Dikutip dari Keppres nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan ditetapkannya Hari Guru Nasional yaitu:
Guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru.
Keputusan Presiden tentang Hari Guru Nasional ditetapkan mengingat beberapa pasal hukum Republik Indonesia yaitu:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484).
Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang Bukan Hari Libur.
Hari Guru Nasional Tahun 2021
Hari Guru Nasional 2021 tetap diperingati melalui pelaksanaan upacara bendera.
Meskipun dalam kondisi pandemi, upacara Hari Guru Nasional 2021 tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Berdasarkan edaran resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, terdapat ketentuan umum dalam mengikuti upacara Hari Guru Nasional 2021.
Berikut informasi selengkapnya.
Tempat Upacara
• Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat.
• Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.
• Kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.
Waktu Pelaksanaan Upacara
• Hari, tanggal : Kamis, 25 November 2021
• Pukul : 08.00 waktu setempat
Pakaian Tamu Undangan
• Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
• Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
• Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
• Guru, Dosen : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
• Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi
Pakaian Barisan Upacara
• Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
• Siswa : Seragam sekolah
• Mahasiswa : Seragam sesuai ketentuan masing-masing
• Petugas Upacara : Sesuai ketentuan
Tema Hari Guru Nasional Tahun 2021 :
“BERGERAK DENGAN HATI, PULIHKAN PENDIDIKAN”.
(Dharma L.)