Indonesiaseharusnya-jabar.com – Karawang, Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum (MH) dan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta menanam 1.120 pohon mangrove di Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang pada hari Sabtu, 11 Desember 2021.
” Penanaman pohon mangrove sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan penanaman 1.120 pohon mangrove menjadi satu di antara program Pascasarjana Magister Hukum (MH) dan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta , dengan tema Mewujudkan Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat “ujarnya.
Ketua Mahasiswa Universitas Borobudur Adv. Ns. Titik Sugianti, S.Kep., SH mengatakan,” Penanaman pohon mangrove sebagai media untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar menjaga, melestarikan dan meningkatkan kondisi lingkungannya.”
Penanaman 1.120 pohon mangrove ini dilakukan oleh 30 mahasiswa pascasarjana Magister Hukum (MH) serta Rektor Universitas Borobudur dan Dekan Universitas Borobudur yang di dampingi 15 Dosen Universitas Borobudur Jakarta di bantu oleh siswa – siswi SMK Domas Cilamaya , merupakan salah satu kegiatan mahasiswa dalam Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa dengan tujuan untuk penanganan abrasi atau biasa disebut rob di daerah bibir pantai. Karena pohon mangrove sendiri berfungsi untuk mencegah abrasi air laut, menjernihkan air dan pelindung kawasan pesisir. “Ungkap Adv. Ns. Titik Sugianti, S.Kep.,SH.
Rektor Dr.H. Azis Budianto,S.H.,M.S dari Universitas Borobudur mengatakan, ” Sosialisasi mengenai manfaat dan fungsi mangrove bagi lingkungan dan kehidupan harus lebih digencarkan. Masih banyak masyarakat menganggap sepele tanaman mangrove karena tidak memahami manfaat dan fungsi mangrove. Kalau sudah terjadi tsunami , mereka baru akan sadar pentingnya keberadaan hutan mangrove,” ujar Dr. H. Azis Budianto, S.H., M.S, saat memberikan pengarahan kepada 30 mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum (MH) Universitas Borobudur di aula hotel Edutel SMK Domas Cilamaya.
Dr. H. Azis Budianto, S.H., M.S juga menjelaskan, Jika keberadaan hutan mangrove yang membentang di pesisir pantai Desa Sukakerta, Kec. Cilamaya Wetan Kab. Karawang dikelola dengan baik, maka akan memberikan fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial.
“Fungsi ekologi mencakup pelindung garis pantai dari abrasi dan mempercepat perluasan pantai melalui pengendapan, mencegah intrusi air laut ke daratan. Bahkan mangrove bisa bernilai ekonomis dengan memanfaatkan menjadi aneka produk makanan dan keperluan rumah tangga,” terangnya.
Ditambahkan, pada pengabdian kepada masyarakat sebagai tindak lanjut dari Program Pascasarjana Magister Hukum dan Fakultas Hukum Universitas Borobudur dengan tema Mewujudkan Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat , Banyak potensi yang bisa dikembangkan dari hutan mangrove. Di antaranya sektor ekowisata, energi baru terbarukan, teknologi informasi, juga konservasi hutan mangrove sebagai pengendalian vektor dan dalam upaya pencegahan malaria di wilayah pesisir,” beber Azis Budianto.
(ROCHMAN)