Indonesiaseharusnya-jabar.com – Karawang, jum’at (31/12/21). Kepolisian Sektor Cilamaya mengadakan Vaksin Presisi di wilayah Zona III bertempat di pelataran Mapolsek Cilamaya. Dalam vaksinasi massal ini Polsek Cilamaya menyediakan beras 5 Kg untuk lanjut usia 60 th serta Doorprize dengan hadiah utama 1 Unit sepeda motor dan berbagai hadiah di sediakan langsung dari Polres Karawang.
Acara pengundian Doorprize ini disaksikan langsung oleh Kapolsek Cilamaya Akp. Edi Sunardi, SH, Kapolsek Telagasari Akp. Kumisih, Serda Nelson Babinsa Koramil 0408 /Cilamaya, Muspika Kab.Karawang, Andri Candra Puskesmas Cilamaya, Dr.Bambang Puskesmas Sukatani, Dede Hadi Sukmana anggota Pol PP Cilamaya Wetan, jajaran Polres Karawang serta beberapa tokoh masyarakat.
Saat di konfirmasi oleh awak media Indonesiaseharusnya-jabar.com, Kapolsek Cilamaya Akp. Edi Sunardi, SH, menjelaskan pihaknya menyediakan vaksinasi massal dengan Dosis 1 dan Dosis 2 di bantu oleh Nakes UPTD Puskesmas Cilamaya dan Sukatani serta Dokes Polres Karawang. Dengan hadiah-hadiah doorprize yang pendistribusiannya di berikan oleh Polres Karawang. Hal itu dilakukan untuk mengajak masyarakat menyukseskan program vaksinasi Covid-19 di wilayah zona III. Vaksinasi Covid-19 dilakukan selama 3 hari dengan hasil 714 orang yang sudah tervaksin dan berakhir pada hari ini Jum’at, 31 Des 2021.
“Masyarakat yang mengikuti vaksinasi Presisi di Polsek Cilamaya masing – masing mendapatkan dua kupon. Satu kupon akan mereka pegang dan satunya lagi akan dimasukkan dalam kotak door prize, yang bakal kami undi. Bagi masyarakat yang sudah divaksin boleh mengikuti pengumuman undian Doorprize ,” jelasnya.
Kapolsek Akp. Edi Sunardi, SH, mengajak kepada masyarakat agar tidak percaya berita bohong atau hoaks terkait vaksinasi. Dirinya menegaskan vaksin aman dan halal, keterlibatan masyarakat dalam program vaksinasi Covid-19 sangat penting untuk mewujudkan herd immunity bagi masyarakat.
” Tujuan diadakannya program vaksinasi ini untuk meningkatkan kesehatan masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Serta anjuran dari pemerintah Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi.
Namun meskipun telah divaksin, harus tetap mengikuti protokol kesehatan, memakai masker saat bepergian keluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan juga menghindari kerumunan, menjaga imunitas tubuh.” Ungkap Kapolsek Cilamaya.
(ROCHMAN/Red.Vidra)