indonesiaseharusnya-jabar.com Tasikmalaya- Ramainya pemberitaan di media sosial saat ini, terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pangan non tunai, menyita perhatian semua kalangan masyarakat Tasikmalaya saat ini.
Pasalnya penyaluran bantuan tersebut di beberapa wilayah dianggap kurang begitu memuaskan dan kurang sesuai dengan harapan masyarakat.
Salah satu aktivis muda dan juga pengamat sosial dan lingkungan Tasikmalaya,
Tendy Gio mengatakan melalui sambungan telepon selular,saya sangat menyesalkan dengan adanya dugaan penyimpangan,Senin (28/2/2022) siang.
Selanjut bahwa, seperti himbauan yang di umumkan oleh pemerintah pusat, melalui kementrian sosial, bahwa penyaluran bantuan melalui Pt Pos Indonesia dan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di bebaskan berbelanja sembako di warung terdekat.
Tapi kenyataannya, dibeberapa Kecamatan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, ada beberapa KPM yang setelah menerima bantuan uang dipaksa untuk membelanjakannya pada bentuk sembako yang sudah berbentuk paket.
Tentu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, pasalnya KPM yang seharusnya di berikan kesempatan untuk memilih komoditi sesuai kebutuhanya, akhirnya harus pulang dengan membawa jenis sembako yang tidak sesuai dengan harapan dan keinginannya.
Selain itu, harga dari jenis sembako yang sudah di paketkan teesebut di beberapa wilayah harganya jauh lebih tinggi dari standar harga sembako yang ada di wilayah tersebut.
Hal ini tentu menjadi presiden yang memilukan, terutuma menyangkut hak-hak masyarakat miskin.
ia paham tentang bagai mana upaya pemerintah mempercepat proses penyaluran bantuan tersebut, tapi hendaklah Pemerintah juga lebih memperhatikan apa yang menjadi hak hak masyarakat,terutama masyarakat miskin.
Adanya KPM yang tidak di berikan kesempatan untuk membelanjakan uang tersebut sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, hal tersebut dikarenakan minimnya pengawasan Pemerintah.
“Saya kira surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak, yang beredar dan di tandatangani oleh KPM, sudah cukup kuat untuk memberikan sangsi kepada KPM yang tidak memebelanjakan uang teesebut sesuai dengan ketentuan dan arahan dari kementrian.”bebernya.
WN. Hermawan