indonediaseharusnya-jabar.com ,- Untuk menindaklanjuti permasalahan Zakat Fitrah di UPZ Baznas Kabupaten Tasikmalaya mengundang seluruh Kepala Desa yang berada di wilayah Kecamatan Jatiwaras, 25/05/2022.
Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya Ir H Eddy Abdul Somadi MP menyampaikan kepada Wartawan, Barusan ada yang Klarifikasi sehubungan adanya pemberitaan di media masa, ada Zakat Fitrah di jual.
Bahwa, yang di jual itu bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk kemaslahatan yang lebih besar, dan yang di jual itu bukan untuk bagian Fakir Miskin. Ungkapnya
Menurutnya, zakat fitrah itu dari Awal Ramadhan menjelang idul fitri harus dibagi habis, Itu pemahamannya kalau yang menyerahkan muzakki kepada mustahik, dan dari Muzzaki ke UPZ, Baznas dll
“Kalau sudah ke amil zakat setelah idul fitri juga bisa, untuk fakir miskin didahulukan, tidak boleh kalau masih ada fakir miskin di desa itu dilempar ke yang lain” Katanya.
Lanjutnya, Sedangkan Peruntukan yang diserahkan ke Desa untuk pengembangan agama di tingkat Desa, dan yang di serahkan ke kecamatan itu untuk memberikan intensif kepada para ajengan, untuk fisabililah.
Dan Untuk kabupaten, Enam Persen ini sebagai kontrol memudahkan pihak kabupaten menghitung potensi zakat yang ada di Kabupaten Tasik dengan indikator UPZ yang ada di Kecamatan dan masjid besar.
“Kecamatan yang menyetor, akan dikembalikan lagi kepada kecamatan tersebut melalui Proposal yang diajukan ke Baznas, ada juga Untuk biaya pengobatan, pendidikan, Jompo, anak yatim dan rutilahu dll” Tuturnya.
“Dengan adanya permasalahan ini Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya mengaku ada Hikmahnya ternyata sampai saat ini Pemahaman masyarakat terhadap zakat, fungsi UPZ dan baznas masih rendah.
“Serta, Adanya kurang kepercayaan kepada kami dari masyarakat, Mungkin ini akibat kurangnya sosialisasi kepada masyarakat,” Tuturnya
“Kepala Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras Alfi Ahmad Hariri SE., SH., MH menyampaikan Pertemuan barusan itu bentuk dari klarifikasi atas produk jurnalistik tempo hari, tentang beras zakat fitrah yang belum di salurkan kepada mustahiknya padahal iedul fitri sudah 2 minggu lebih.
“Namun, Itu kan prodak pemberitaan, kalau saya hanya diminta tanggapan tentang dugaan hal tersebut di kaitkan dengan uu zakat yang jelas dan tegas bunyi pasal 37 uu no. 23 tahun 2022 yang bunyinya “Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya” Tuturnya.
Pada kesempatan tersebut dirinya mengusulkan kepada baznas kabupaten, agar terus mengevaluasi dan sekaligus lebih membenahi tata kelola zakat khususnya zakat fitrah yang fikihnya jelas harus habis di bagikan sebelum shalat iedul fitri jadi jangan bikin kesepakatan yang bertentangan dengan produk aturan dan atau undang undang di atasnya nanti bisa gugur dengan sendirinya. Kesepakatan tersebut karena bertentangan dengan aturan diatasnya contoh kalau undang undang mengamanatkan tidak boleh di jual jangan ada aturan turunannya yang jadi membolehkan di jual,ini akan membingungkan bagi para pelaksana tugas di bawahnya.kasian lah upz tingkat yang lebih bawah yang langsung berhubungan dengan masyarakat,mereka hanya melaksanakan apa yang di sepakati tanpa faham akibat hukumnya jadi baznas kabupaten harus lebih bijak dalam mengambil keputusan,jadi khusus zakat fitrah itu jangan di tarik ke upz tingkat atasnya karena akan jadi permasalahan baik dalam sekala prioritas mustahik maupun dalam hal pendistribusianya dan ini terbukti dengan beras yang belum di bagikan kepada mustahik setelah jauh dari hari raya iedulfitri belum lagi dengan penjualan beras yang di larang walaupun bukan untuk kepentingan pribadi apalagi dengan menjual di bawah standar harga yang di tetapkan saat awal akad zakat fitrah di patok dengan harga Rp.10.000 bahkan Rp.11.000 tapi di jual dengan harga Rp.7500 hal ini k
kembali akan berbenturan dengan aturan.apalagi kalau melihat besaran zakat fitrah yang di bagikan kepada kepala desa dan camat Rp 100.000 sedangkan bagian fakir miskin yang menjadi sasaran utama zakat itu hanya di berikan 2kg bahkan di duga ada yang hanya 9 ons ini kan sakit hati kita, teriris rasanya nurani kita,oleh sebab itu Ayolah kita sama sama pakai hati nurani sama sama evaluasi bagaimana zakat fitrah seharusnya di distribusikan agar sesuai dengan amanat dan atau perintah undang-undang negara republik indonesia terutama pasal 25 dan 26 uu no 23 tahun 2011 yang berbunyi “Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam”
Pasal 26
Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan,dan hal ini sesuai dengan madzhab safii yang kita anut dimana zakat fitrah harus di bagikan dimana tempat zakat fitrah itu di di pungut ujarnya.
“Tujuan zakat fitrah ini sesuai dengan pasal 3 uu no 23 tahun 2011 Pengelolaan zakat bertujuan”meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.ayo kita pikir bersama dengan nurani yang bersih,kalau hanya diberikan dua kilo beras bahkan di duga ada yang 9 ons.apakah tujuan itu apakah akan tercapai?! Ucapnya
Oleh karena itu, dirinya sama sekali tidak ada maksud apa apa hanya untuk saling mengingatkan sesama muslim, peupeuriheun dosa lain kita yang setumpuk gunung. Mungpung kita di beri amanat oleh masyarakat yang hakekatnya di beri tugas oleh maha suci maka manfaatkanlah kesempatan ini untuk kemaslahatan umat yang lebih tepat akurat,kita tidak tau umur kita sampai kapan ,kalu tiap tahun kita bikin kesalahan tanpa di dasari mau kapan kita bertobatnya, mau kapan minta maaf kepada para muzaki yang menitipkan amanat kepada kita, sekali lagi saya mengingatkan prioritaskan fakir miskin, dan maaf kalau memang ini dianggap benar maka jadikan pertimbangan walau hanya masukan dari seorang kepala desa tegasnya.
WN. Hermawan