indonesiaseharusnya-jabar.com -(29-6-2022) -Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda tahun 2022 kepada DPRD Kota Bandung.
Nota penjelasan Wali Kota terisebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke 5 masa persidangan III tahun sidang ke III 2021-2022,
Keempat laebaran Raperda tersebut
1. Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah
2 Kota Nomor 2 Tahun 2022 tentang pelayanan pemakamam umum
3. Kota Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemajuan kebudayaan
4. Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2021,
mudah mudahan bisa di selesaikan dengan baik dan itu memberikan dan itu memberikan kemasalatan untuk kota Bandung,” harap Yana Mulyana ketika usai rapat paripurna teras gedung DPRD kota Bandung Jalan Sukabumi Nomor 30 Bandung 28/6/2022
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan, setelah disampaikannya empat buah raperda tersebut maka akan menjadi agenda pembahasan dewan.
“Selanjutnya kami mempersilahkan fraksi-fraksi untuk mempelajari sebagai bahan umum fraksi. Selanjutnya akan dibentuk panitia khusus untuk membahas 3 Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2021,” Unkapnya
Terkait dengan nota penjelasan pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2021, perlu diketahui, bahwa laporan keuangan Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2021 sebelumnya telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dengan Opini Tertinggi, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih 4 kali berturut-turut sejak tahun 2018
Red.Ts