indonesiaseharusnya-jabar.com -Kota Tasikmalaya, Dalam menyikapi amburadulnya pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir, dengan semakin menumpuknya sampah dan system Sanitary Landfill yang belum maksimal. Dan cara penimbunan, insinerator yang mangkrak, jembatan timbang yang tidak berfungsi dan hal lainnya. Maka TPA Ciangir Sudah tidak layak dan harus segera di tutup, Kamis, 30/06/2022.
Dalam acara audiens tadi pagi pukul 09’00, Salah satu tokoh pemerhati lingkungan Tasikmalaya Ir. H. Nanang Nurjamil atau yang biasa di panggil Kang Jamil dan selaku pembina LSM JAWARA menyoroti tentang buruknya kinerja Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan sampah yang di nilai sangat tidak baik dan tidak inovatif.
Hal tersebut dapat di lihat dari tidak adanya perkembangan dari segi pemeliharaan armada maupun pengelolaan TPA itu sendiri.
Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah dengan tercemarnya air di wilayah Ciangir yang sampai saat ini belum ada solusi yang di berikan kepada 58 KK untuk permasalahan yang mereka hadapi.
Dalam kesempatan tersebut kang Jamil menegaskan bahwa, dengan tidak sedikitnya alokasi anggaran OM (Operasinal Maintenance) yang di berikan pada tahun 2022 ini dan tidak adanya realisasi kinerja menjadikan sebuah pertanyaan besar.
Jika melihat kepada anggara yang sudah di alokasikan untuk BBM/Pelumas sebesar Rp. 2,1M dan anggaran Suku Cadang sebesar Rp. 1,5 M maupun Anggaran Tenaga/SDM/THL berikut lembur hari besar Over Volume Sampah sebesar Rp. 4,1 M, tuturnya.
Selanjutnya, untuk TPA Ciangir itu sendiri seharusnya menjadi perhatian yang dengan segera harus di laksanakan guna meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak di harapkan di kemudian hari.
Hal ini sudah saya peringatkan sejak 2017, bahwa TPA itu harus di kelola dengan baik, bukan hanya di jadikan tempat pembuangan saja. Maka jika kita melihat kondisi TPA Ciangir saat ini,, sudah sangat tidak layak lagi untuk di jadikan tempat pembuangan akhir sampah.
Dan saya meminta kepada dinas lingkungan hidup untuk segera melakukan normalisasi sungai Cipagaran yang menjadi sumber kehidupan warga setempat. Kemudian, segera lakukan pipa outlet dari kolam maturase yang bocor. Dan segera berikan ganti rugi kepada 58 KK warga masyarakat yang terdampak pencemaran air lindi dari TPA Ciangir, pungkasnya.
Selaku Tuan rumah DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim menghimbau kepada ketua komisi 1 bahwa hal ini harus di tangani secara serius.
Dan segera mengagendakan untuk dapat meninjau langsung ke lapangan TPA Ciangir serta mengajak dinas terkait maupun LSM JAWARA yang menjadi LSM terdepan dalam menyuarakan rasa simpatis terhadap permasalah ini, agar nanti dapat melihat persoalannya seperti apa.
Jika sudah tahu dengan benar setelah turun ke lapangan, maka dapat kembali kita bawa ke dalam Forum untuk membicarakan tentang Solusinya kepada pemangku kebijakan, tegasnya.
Red. WN. Hermawan