indonesiaseharusnya-jabar.com -Kota Bandung, Ratusan buruh Mengelar aksi berunjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dan menutup akses Jalan Diponogoro, Bandung, Jawa Barat 2/8/2022
Dalam aksi unjuk rasa tersebut buruh menolak gugatan Apindo dan keputusan Gubernur Nomor 561/kep-874 Kesra/2021 tentang upah di atas satu tahun.
Dan cabut Undang-undang 11/2020 Tentang Cipta Kerja
Roy Jinto mengatakan kita bertemu dengan kepala Humas, Panitra, sekretaris panitra, kita sampaikan keinginan aspirasi kita kepada Pengadilan agar besok rabu putusan perkara Nomor 35 pengadilan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, rasa keadilan dan kondisi yang terjadi di perusahaan-perusahaan di mana upah tersebut sudah di laksanakan.
Maka ketika itu di batalkan maka akan terjadi ke kacouwan dan di hawatirkan upah-upah yang sudah di bayangkan akan di ambil lagi oleh pengusaha,” Imbuhnya.
Roy Jinto meminta PTUN menolak, memutuskan gugatan Apindo. Sebagai mana PTUN menolak gugatan kita 16 juli kemarin agar rasa keadilan menjadi seimbang, jangan sampai kita menggugat di tolak tapi Apindo menggugat di terima.” Pukasnya.
Red.Ts