Indonesiaseharusnya-jabar.com – Jakarta, Bawaslu menetapkan tidak menindaklanjuti laporan Partai IBU dalam sidang putusan perkara sengketra administrasi dengan KPU RI dengan Nomer Laporan 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang dinilai banyak pihak sebagai sebuah kegagalan adalah keliru , Jumat (9/9).
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai IBU Dharma Leksana, S.Th., M.Si. bahwa tidak benar Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU telah Gagal total untuk ikut kontestasi pemilu 2024 kepada awak media di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai IBU Kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat hari Senin 19 September 2022.
Dharma Leksana sebagai Ketua bidang komunikasi dan media DPP Partai IBU mengatakan,” Bagi Partai IBU hasil keputusan Bawaslu malah menjadi sebuah alat BUKTI Hukum yang kuat untuk perkara di PTUN dan patut diketahui selain gugatan ke PTUN yang kami daftarkan pada tanggal 14 September 2022 usai Bawaslu membacakan putusan perkara Nomer Laporan 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang memutuskan KPU RI sudah sesuai prosedur dan tidak melakukan pelanggaran pada tanggal 9 September 2022, Kami pada tanggal 1 September 2022 telah mengajukan Permohonan Pengujian (Judicial Review) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 680) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik , Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pendaftaran Partai IBU telah resmi diregister di MA Republik Indonesia , hal ini harus dilihat bahwa sejak awal Partai IBU memang telah siap untuk berdiri sebagai PARTAI yang Taat akan Hukum dan paham aturan perundangan.” Bebernya
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (19/9/2022), gugatan itu telah terregister dengan nomor 314/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai penggugat Dr. Dr. Zulki Zulkifli Noor , ST., SH., MH., M.Kn., MM.,dan tergugat KP
Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. sebagai penerima kuasa untuk melakukan gugatan di PTUN mengatakan,” Partai IBU telah siap untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024, kami sebagai Partai Politik yang telah RESMI Berbadan Hukum dan disahkan oleh Kemenkumham Republik Indonesia pasti telah memiliki persyaratan yang lengkap sesuai UU No. 7 tahun 2017, namun dalam kenyataannya KPU RI tidak meloloskan Partai IBU bahkan hanya untuk melakukan Pendaftaran dengan berbagai alasan prosedural yang tidak masuk akal yang mereka buat. Atas ketidakadilan ini kami menempuh berbagai jalur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa ini,” ungkapnya.
Berikut petitium Patai IBU:
1. Menyatakan Partai IBU (Partai Indonesia Bangkit Bersatu) memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
2. Membatalkan Surat MODEL PENGEMBALIAN PENDAFTARAN PARTAI PARPOL dengan Judul Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
3. Membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum
4.Membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum yang terdapat dalam sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
“Untuk sidang pertama di PTUN Jakarta patut di catat yaitu hari Kamis tanggal 22 September 2022, mari kita sama sama kawal persidangan ini agar berjalan dengan semestinya,” Pungkasnya.
Red. Adil sadana