indonesiaseharusnya-jabar.com -Jakarta, Sabtu, 1/9/2022. Dilansir dari Detikcom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) tidak melengkapi berkas perbaikan dokumen dalam syarat administrasi untuk ikut Pemilu 2024. Parsindo menyatakan pernyataan KPU tidak benar.
“Partai Parsindo membantah pemberitaan media dikatakan tidak mendaftar perbaikan administrasi,” kata Parsindo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).
Batas penyerahan berkas perbaikan administrasi yakni Kamis (28/9) malam, pukul 23.59 WIB. Parsindo menuding KPU menutup loket penyerahan perbaikan sebelum waktunya.
“Menurut informasi saat mau menyerahkan dokumen perbaikan telah ditutup 5 menit sebelum waktunya tiba, sehingga Partai Parsindo yang sudah di Helpdesk berkas pendaftarannya tidak diterima. Ini yang membuat dikatakan bahwa Partai Parsindo tidak melakukan pendaftaran perbaikan,” kata Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal.
Menurut Jusuf Rizal, sejak pukul 10 malam tanggal 28 September 2022 Ketua Badan Verifikasi Ade Renaldi sudah di KPU untuk menyerahkan berkas perbaikan. Bahkan juga bertemu dengan komisioner KPU, Idham Holid sambil menunggu Tim IT membawa berkas perbaikan pendaftaran.
Atas masalah tersebut, LO Partai Parsindo dan Ketua Badan Verifikasi Ade Renaldi telah melakukan komunikasi dengan KPU dan mengirimkan Surat atas kejadian tersebut serta melampirkan berkas perbaikan administrasi Partai Parsindo kepada Ketua KPU, Hasyim Asyari.
“Kami berharap ada komunikasi dengan pihak KPU sebab ini bukan karena Partai Parsindo tidak melakukan perbaikan, tetapi barangkali ada miskomunikasi mengingat data perbaikan sudah masuk ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Tinggal penyerahan berkas secara formal,” tegas Jusuf Rizal.
Parsindo akan berjuang sekuat tenaga demi bisa lolos. Parsindo merasa memiliki tanggung jawab moral kepada seluruh pengurus dan kader yang telah bekerja kerassiang dan malam guna melakukan perbaikan administrasi di Sipol, baik DPW (Dewan Pimpinan Wilayah), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Sebelumnya diberitakan, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hanya Parsindo yang tidak menyerahkan berkas perbaikan dokumen.
“Sampai dengan batas akhir masa perbaikan persyaratan partai politik pada tanggal 28 September 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Parsindo tidak menyerahkan dokumen perbaikan,” ujar Idham saat dihubungi, Kamis (29/9) kemarin.
Red