indonesiaseharusnya-jabar.com -Polres Kuningan Polda Jabar, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat konferensi Persnya mengatakan, Pada hari Selasa 07 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 wib, anggota sat Resnarkoba polres Kuningan mengamankan 1 orang perempuan bertempat di belakang SPBU Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening yang berada didalam bekas tutup botol berlapis lakban. Dengan berat kotor 1,18 gram yang ditemukan di genggaman tangan kanan tersangka inisial R.
Kemudian dari hasil keterangan tersangka sodari inisial R, bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama inisial HK warga kecamatan Kuningan kabupaten Kuningan yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
Atas kejadian tersebut tersangka sodari inisial R (30) berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Dhany Aryanda menuturkan, sodari inisial R (30) telah melanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undangan-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkas AKBP Dhany Aryanda didampingi kasi Humas Polres Kuningan Polda Jabar IPDA Endar Kuswanadi kepada awak media
Red