INDONESIASEHARUSNYA-JABAR.COM -Kota Tasikmalaya (15-2-2023) Berdasarkan isu yang beredar dimasyarakat, terkait pembangunan Proyek Prumahan Impian, Sukajaya yang dilaksanakan pembangunan nya oleh PT. Galuh Mandiri yang berlokasi di RW.04 dan RW 06 Kampung Pasirjaya Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, akhirnya mulai ada titik terang.
Setelah dikonfirmasi melalui surat tertulis kepihak DPMPTSP Kota Tasikmalaya Dengan Nomor PU : 503/132/DPMPTSP/2023
secara tertulis disampaikan,” bahwa pembangunan Proyek Perumahan Impian Sukajaya yang dibangun atau dikerjakan oleh PT.Galuh Mandiri
DPMPTSP Kota Tasikmalaya menyataka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dengan alamat dimaksud tidak terdapat dalam database perizinan kami, ”Tulisnya
Ketika dikonfirmasi Kelurahan tersebut Terkait tentang isu Pembangunan yang diduga tidak berizin Tersebut,
Lurah Agus Fauzi mengatakan ” Memang untuk permasalahan izin perumahan tidak pernah tau, bahkan baru kali ini tau bahwa proyek pembangun tersebut tidak berizin.”Katanya.
Menurutnya proyek pembangunan tersebut sudah beres izinnya, Karena menurut Pihak Pengembang atau pihak PT.Galuh Kota Mandiri Mengatakan, kepada Kelurahan bahwa proyek pembangunan tersebut sudah beres Izinnya “Pungkasnya.
.
(Team)