
Indonesiaseharusnya-jabar.com -Kota Bandung Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 sebagai bagian dari tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Partai politik yang hendak ⁹mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRD Provinsi harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan KPU.
KPU juga memaparkan lama masa pendaftaran, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga tata cara pendaftaran bagi seluruh bakal caleg DPRD 2024-2029.Waktu dan lokasi pendaftaran Pendaftaran caleg DPRD 2024-2029 akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.
Tempat pendaftaran berkas bakal caleg DPRD Provinsi adalah di Kantor KPU RI, Jalan Garut no.11,Kacapiring Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Syarat pendaftaran bakal caleg DPRD Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai bakal caleg DPRD harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan, yakni:

a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah.
b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah.
c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah.

Turut hadir Dra Hjh.Tia Fitrianibersama tim pemenangan Pemilu tahun 2024 asal Partai Nasdem dan bergerak menuju kantor KPU untuk melakukan pendaftaran sebagai Calon Legislatif pada Pemilu tahun 2024. Kamis 11/5/2023.
Hjh.Tia Fitriani merupakan Caleg dari Partai Nasdem untuk DPRD asal Dapil II Jawa Barat yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Hjh.Tia Fitriani, mengungkapkan Hari ini kami para Caleg dari Partai Nasdem sebagaimana pesan Ketua Umum DPP Partai Nasdem bapak Surya Paloh bahwa tanggal 11 j semua Jajaran dari Pusat sampai ke Daerah bergerak menuju kantor KPU untuk bersama-sama mendaftarkan sebagai peserta Pemilu Legislatif,”
Semoga pada proses pencalegannya berada dalam kelancaran, dan menurutnya bahwa pada moment Pemilu Legislatif tahun 2024 ini ia membawa semangat perubahan menuju Restorasi Indonesia semakin gemilang dimasa yang akan datang.” Unkapnya.
Hj.Tia Fitriani menambahkan Bacaleg jawa barat ini siap bergerak di Dapil masing-masing.dan alhamdulilah pada hari ini bersama rekan-rekan Bacaleg untuk mendaptar 120 nama Bacaleg di provinsi jawa barat, alhamdulilah ini berjalan dengan sangat lancar dan menyenangkan karena proses paling cepat ini dari KPU.dari partai Nasdem sangat cepat karena datanya sangat rapih jadi waktu di peripikasi data tidak sulit. karena semua sesuai dengan paripikasi data.dan alhamdulilah kita tadi menerima.karena semua bacaleg siap berjuang untuk pemenangan pemilihan 2024 Pungkasnya.
Red.Ts.