Indonesiaseharusnya-jabar.com – Bandung, (20-6-2023) Sidang Perkara Perdata No. 4/Pdt.G/2023/PN.BDG yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani sebagai Hakim Ketua, Casmaya sebagai Hakim Anggota dan Taryan Setiawan sebagai Hakim Anggota akhirnya berujung pada perdamaian.
Seperti diketahui publik dalam berita berita, Perkara Perdata No. 4/Pdt.G/2023/PN.BDG berawal dari saling lapor baik di Polda Jabar dan Mabes polri serta adanya gugatan perdata dari pemilik tanah terhadap pembeli.
Selain itu Sdr. Wisnu Ibrahim melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan Perdata terhadap sdr. Sukoco Halim di PN Bandung dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Namun saat ini telah dicapai kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak.
Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. Penasihat Hukum Sukoco Halim dalam mencapai upaya damai.
Ketika kembali awak media menanyakan alasan mengapa terjadinya perdamaian, sedangkan disaat mediasi awal antar Erlangga Lubai yg mewakili Tergugat Sdr. SUKOCO Halim dan Eggi Sudjana, Ardi Subarkah mewakili Penggugat Wisnu ibrahim, dengan singkat Erlangga Lubai menjawab bahwa dalam persidangan selama palu hakim belum diketuk maka perdamaian kedua belah pihak bisa saja terjadi, yang terpenting tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Erlangga Lubai, SH.MH. mengatakan,”Apabila para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian merupakan sebuah upaya yang baik.
dan saat ini proses mediasi telah berhasil. Hal ini tidak lepas dari peran penangan perkara para pihak oleh penasihat hukum dalam rangka mendudukkan suatu persoalan yang sedang dihadapi, memberikan pencerahan dan pemahaman terhadap suatu permasalahan hukum sehingga dapat diketahui cara penyelesaian yang terbaik.”Pungkasnya.