indonesiaseharusnya-jabar.com -Bandung. Untuk menduduki suatu jabatan, diperlukan persyaratan tertentu, sehingga dapat dikendalikan kekuatan dan komposisi personel yang diharapkan dalam struktur organisasi. Wadan Kodiklatad, Mayjen TNI Candra Wijaya, M.A. memimpin jalannya Sidang Wanjak Perwira Gol V/Letkol & Gol VI/Mayor Kodiklatad Semester II TA 2023 di Gedung Ganesha Kodiklatad. Rabu (30/8/2023)
Dalam sambutan Dankodiklatad, Letjen TNI Arif Rahman, M.A. yang dibacakan Wadan disampaikan bahwa Jabatan merupakan kepercayaan yang diberikan kepada personel untuk menempati kedudukan yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam suatu organisasi. Penempatan dalam jabatan Perwira merupakan unsur penting dalam pengendalian karier Perwira.
“Sidang Wanjak Perwira golongan V/Letkol dan golongan VI/Mayor semester II TA 2023 ini adalah salah satu media untuk membangun dan mengisi organisasi Kodiklatad dan jajarannya melalui komunikasi dua arah antara pejabat personalia Makodiklatad dengan satuan jajaran,” ucap Wadan.
Pada Sidang jabatan ini disidangkan sebanyak 29 orang perwira, yang terdiri dari golongan V/Letkol sebanyak 20 orang yaitu pergeseran jabatan 15 orang, promosi jabatan 15 orang. Sedangkan golongan VI/Mayor sebanyak 9 orang yaitu pergeseran jabatan 7 orang dan promosi jabatan 2 orang.
Red.Ts