indonesiaseharusnya-jabar.com Audiensi Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (JAWARA) 02/03/2022 tentang pendistribusian Bantuan Sosial BPNT, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (Audiens) bertempat di Aula Paripurna 10/03/2022.
Ir. Nanang Nurjamil sebagai pembina LSM JAWARA Mengharapkan keinginan dari kami Hari ini salah satunya kepada Bpk. Ipan Diksan sebagai Aparatur Pemerintah (Sekda) Kota Tasikmalaya yang mempunyai kebijakan untuk menerbitkan Surat Edaran kepada para Camat, Lurah, Tikor BPNT dalam kaitannya penertiban pengelolaan BANSOS BPNT 2022 yang masih carut marut dan memunculkan polemik d tengah lapisan masyarakat Kota Tasikmalaya.
Akan tetapi sampai dengan waktu yang di tentukan agenda RDP dengan pihak terkait belum dapat di laksanakan, dengan dasar alasan Sekda masih dalam acara Brifing di pemerintahan Kota Tasikmalaya, sehingga Audiensi kali ini tutup. Harapnya.
Dengan hal tersebut dan tidak dapat hadirnya pemerintah kota dan sekda sebagai pengambil kebijakan, sehingga audiensi kali ini tidak dapat menghasilkan keputusan apapun. “Kami kecewa atas sikap Pemerintah dan Sekda dalam permasalahan untuk kepentingan masyarakat luas, yang seharusnya hal ini merupakan tanggung jawab mereka. Tegas Eman Sulaeman yang merupakan Sekretaris LSM Jawara dan sekaligus sebagai Sekretaris DPC Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) untuk Kota Tasikmalaya.
Maka dengan dasar tersebut, kami dari LSM JAWARA akan langsung melakukan langkah proses hukum untuk melakukan pelaporan ke Polres dan Kejaksaan Negeri kota Tasikmalaya.
Dengan harapan hukum dapat di tegakan kepada para oknum yang dengan sengaja melakukan pemotongan Bansos dan pelanggaran terhadap Pemensos no. 5 Thn. 2021 dan SK Dirjen penanggulangan kemiskinan Kementrian Sosial. Tegas Jamil
WN. Hermawan