indonesiaseharusnya-jabar.com – Jakarta, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau yang dipanggil dengan Nama PARTAI IBU telah SAH memiliki legalitas sebagai sebuah Partai Politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbadan hukum.
Seperti kita ketahui bahwa partai politik merupakan suatu organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia yang secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memilihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan juga berdasarkan pada Pancasila sebagai landasan idiologi dan landasan konstitusinya adalah UUD NRI tahun 1945.
Pengaturan tentang partai politik pun terus mengalami perubahan dimulai dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dirubah ke UU No. 2 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kemenkumham. Lalu ada Permenkumham No. 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran badan hukum, perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan, serta diatur lagi pada Permenkumham No. 29 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kemenkumham RI.
Ketua Umum Partai IBU Dr. Dr. Zulki Zulkifli Noor, ST., SH., MH. M.Kn.,MM. dalam konferensi persnya mengatakan, “ Allhamdullilah, berkat ridho Allah SWT, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau yang dapat dipanggil dengan Nama PARTAI IBU telah mendapatkan SK Kumham yang artinya bahwa secara Sah Partai IBU telah memenuhi persyaratan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah seperti yang tertuang mulai dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dirubah ke UU No. 2 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kemenkumham. Lalu juga ada Permenkumham No. 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran badan hukum, perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan, serta diatur lagi pada Permenkumham No. 29 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kemenkumham RI. Seluruh rangkaian persyaratan pendirian Partai Politik berbadan hukum telah kami penuhi,” kepada awak media di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai IBU di Jalan Cempaka Putih Tengah I No. 19 H, Cempaka Putih Tengah Jakarta Pusat 10510.
Dr. Dr. Zulki Zulkifli Noor, ST., SH., MH. M.Kn.,MM. melanjutkan,” Pendirian Partai IBU berbadan hukum bukanlah hal yang mudah dan melalui perjuangan panjang dari seluruh komponen Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau PARTAI IBU di seluruh Indonesia, dan melalui kesempatan ini saya sebagai Ketua UMUM Partai IBU sangat berbahagia dan mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh Kader secara nasional mulai dari Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah dan seluruh jajaran Dewan Pimpinan Pusat yang telah bersungguh sungguh bersama sama membangun Partai IBU dengan dapat melengkapi persyaratan persyaratan yang diperlukan,” Imbuhya
Selanjutnya Ketua Umum Partai IBU mengatakan,” Namun dengan telah diterimanya SK KUMHAM bukan berarti tugas kita sudah selesai, justru saat inilah titik awalnya kita terus bergerak Bersama sama membangun Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU yang kita cintai ini untuk mencapai cita cita kita mewujudkan INDONESIA SEHARUSNYA !!”
“ Inilah saatnya kita turut berpartisipasi aktif membangun negeri ini. Partai IBU hadir bukan untuk sekedar meramaikan dunia perpolitikan nasional, namun PARTAI IBU Hadir untuk memenangkan cita cita luhur para pendiri bangsa mewujudkan Indonesia Yang Seharusnya. Saatnya Partai IBU dan Rakyat Bersatu menentukan nasib dan masa depan bangsa dan negara. Langkahnya adalah kita harus maju dalam kontestasi Pemili 2024 yang saat ini sudah di depan mata. Mari rapatkan barisan, songsong masa depan dan singsingkan lengan saudara saudaraku seluruh negeri bekerja bersama sama membangun negeri dengan Persaudaraan, Kebersamaan dan kesetaraan.
Saya menghimbau kepada seluruh kader Partai IBU, inilah saatnya kita bekerja, lengkapi seluruh persyaratan administrasi dan keanggotaan dari tingkat Pusat sampai tingkat daerah untuk memasuki Pemilihan Umum 2024. Tak lupa kita harus senantiasa melibatkan pertolongan Allah SWT dalam segenap pekerjaan kita, Insya Allah kita akan dimudahkan dalam mengerjakannya. Salam Partai IBU !!” Pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Partai IBU Ir. H. Agus Budiono juga mengatakan,” Kami sangat bersyukur atas pertolongan Allah SWT bahwa niat kita untuk ikut bersama sama elemen bangsa membangun Indonesia Seharusnya mendapatkan ridhoNya. Perjuangan Panjang mendirikan Partai Indonesia Bangkit Bersatu Bersama seluruh Kader secara nasional agar Partai IBU berbadan Hukum sudah terlaksana. Kami ucapkan terimaksih untuk seluruh kader dan anggota partai juga para pengurus dari tingkat pusat hingga daerah yang telah bahu membahu mendirikan Partai IBU. Seperti perintah Pak Ketua Umum, mari kita dukung penuh petunjuk dan arahannya agar Partai IBU segera ikut mendaftarkan diri sebagai peserta Pamilu, siapkan persyaratan persyaratan yang diperlukan, jalin komunikasi dan konsolidasikan terus setiap perkembangan agar kita bisa lolos menjadi peserta Pemilu sebagai agenda kita selanjutnya. Akhir kata, mari kita panjatkan puji Syukur ke hadirat Allah SWT agar selalu diberikan hikmat dan kebijaksaan dalam mewujudkan perjuangan kita, menuju Orde Indonesia Seharusnya !!” Ungkapnya.
Konferensi pers yang digelar di kantor Pusat DPP Partai Indonesia Bangkit Bersati (PARTAI IBU) dalam rangka tasyakuran dan persiapan pendaftaran partai politik ikut menjadi peserta pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah mulai tanggal 1 – 7 Agustus 2022.
Usai menggelar kegiatan syukuran pada hari Minggu 24 Juli 2022 dan Konferensi pers, para pengurus melanjutkan kegiatan dengan menggelar rapat konsolidasi internal diakhiri dengan ramah tamah.
Pres Rilis I : Ketua DPP Bid. Komunikasi