indonesiaseharusnya-jabar.com. –Kota Bandung, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau yang dipanggil dengan Nama PARTAI IBU telah SAH memiliki legalitas sebagai sebuah Partai Politik di Indonesia yang berbadan hukum setelah menerima SK KUMHAM.
Ketua Umum Partai IBU Dr. Dr. Zulki Zulkifli Noor, ST., SH., MH., M.Kn., MM. mengatakan, “Puji Syukur ke Hadirat Allah SWT atas karunia dan nikmat yang telah diberikan kepada kami hingga sampai pada hari ini Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau PARTAI IBU telah resmi mendapatkan SK Kemenkum HAM. Hal ini sangat membuat kami berbahagia, karena perjalanan panjang pembentukan dan pendirian Partai IBU oleh segenap pengurus beserta kader dari Tingkat Dewan Pimpinan Anak cabang
Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pakar dan Cendikia serta Dewan Majelis Tinggi telah mendapatkan ridhoNya, sehingga kita telah dapat memiliki Partai Politik Berbadan Hukum.” Ungkapnya kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai IBU di Cempaka Putih Tengah Jakarta Pusat (22/07/2022).
“Perjuangan kita bersama mendirikan Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau yang kita panggil dengan PARTAI IBU tidaklah mudah. Untuk pendirian atau pendaftaran sebuah partai politik menjadi sebuah badan hukum ada persyaratan-persyaratan yang harus di tempuh dan dipenuhi. Persyaratannya lebih formal dengan pemenuhan berkas administrasi. Ada 5 ketentuan yang harus dipenuhi. Harus beranggotakan paling sedikit 30 orang WNI yang berusia 21 tahun dan sudah menikah. Partai politik yang didaftarkan paling sedikit ada 50 orang pendiri yang mewakili semua partai politik dengan akta notaris. Pendiri atau pengurus partai politik dilarang merangkap di partai politik lainnya, pendirian partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Ketentuan berikutnya akta notaris harus membuat AD/ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
“Notaris sebagai mitra Kemenkumham. Sebagai pejabat yang mengeluarkan akte autentik dalam hal ini akte pendaftaran partai politik harus memuat asas dan ciri partai politik, visi dan misi, nama lambang dan tanda gambar Parpol, tujuan dan fungsi, tempat kedudukan, kepengurusan, mekanisme rekrutmen anggota Parpol, sistem kaderisasi, mekanisme pemberhentian anggota Parpol, pendidikan politik, keuangan Parpol dan mekanis penyelesaian perselisihan internal Parpol,” ungkap Dr. Dr. Zulki Zulkifli Noor, ST., SH., MH., M.Kn., MM. usai mengadakan acara tasyakuran sederhana di Kantor DPP Partai IBU Cempaka Putih Jakarta Pusat Minggu, 24 Juli 2022.
Setelah ketentuan ini dipenuhi maka Parpol tersebut layak untuk didaftarkan pada Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum sebagai berbadan Hukum melalui aplikasi AHU Online.
Adapun syarat lainnya yang diajukan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM RI, selain dari akte notaris, nama, lambang atau tanda Parpol. Syarat lainya adalah kepengurusan di setiap Provinsi paling sedikit 75% jumlah kabupaten/kota pada Provinsi dan 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota. Syarat lainnya memiliki kantor tetap tingkat pusat sampai ke kabupaten/kota, memiliki rekening atas nama Parpol, dan tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Allhamdulillah sekali lagi, kami berbahagia karena pada hari ini perjuangan Partai IBU mendapatkan legalistas sudah bisa tercapai, satu langkah sudah selesai dan setelah mendapatkan SK KUMHAM ini, langkah berikutnya PARTAI IBU mendapat kesempatan untuk ikut mendaftar sebagai salah satu peserta Pemilu. Pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024 mendatang masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Merujuk Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Adapun mengenai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain:
1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
3. Memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
4. Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
5. Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
8. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
9. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
“Dan untuk memenuhi persyaratan persyaratan diatas Insya Allah Partai IBU akan siap sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU,” Tutupnya.
Sekretaris Jenderal Partai IBU Ir. H. Agus Budiono juga mengungkapkan rasa syukurnya mengatakan,” Allhamdullilah Partai IBU telah berbadan hukum dan pada hari ini kami telah menerima SK KUMHAMnya. Proses Panjang pendirian Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU pada hari ini telah membuahkan hasil. Semua ini tentu atas Ridho Allah SWT, sehingga Partai IBU diperkenankan untuk melaju ke babak berikutnya yaitu mendaftarkan diri sebagai peserta Pemili 2024. Terimakasih saya ucapkan untuk segenap pengurus dan kader di seluruh Indonesia yang telah mendukung upaya kami di DPP sehingga hari ini benar benar Partai kita sah berbadan hukum.” Ungkapnya.
Seluruh rangkaian kegiatan konferensi pers yang dilakukan secara offline dan dihadiri oleh Pengurs DPP, DPD dan DPC Se- Jabodetabek ini berjalan dengan lancar dan dilanjutkan dengan acara ramah tamah.
Red