Kiri ke kanan : Dharma Leksana, S.Th., M.Si (Ketua DPP Bid. Komunikasi dan Media), Haryanto, S.Sos (Ketua DPD Provinsi Lampung, Sekretaris Bapilupres Nasional), Thress (Konsultan Bawaslu), Andri (Konsultan Bawaslu), Rosyemerlin (Ketua DPD Provinsi Papua, Korwil Indonesia Timur)
Indonesiaseharusnya-jabar.com. Jakarta, Rabu 17/08/2022. Sebanyak 16 partai politik dinyatakan gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024, karena dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.
“Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 16 Agustus 2022.
Total ada 43 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebanyak 40 di antaranya telah mendaftar dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022.
Bagi partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap, maka bisa lanjut ke tahap verifikasi. Sementara yang tidak lengkap, maka tidak bisa melanjutkan tahapan dan otomatis gagal menjadi peserta pemilu.
Daftar lengkap partai nasional yang tak lolos dokumen pendaftaran adalah
1 Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PARTAI IBU)
2 Partai Demokrasi Republik Indonesia
3 Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
4 Partai Beringin Karya (Berkarya)
5 Partai Pelita
6 Partai Karya Republik
7 Partai Pemersatu Bangsa
8 Partai Bhinneka Indonesia (PBI )
9 Partai Pandu Bangsa
10 Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11 Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12 Partai Masyumi
13 Partai Damai Kasih Bangsa
14 Partai Kongres
15 Partai Kedaulatan
16 Partai Reformasi
Menanggapi hasil pelaksanaan pendaftaran partai politik di KPU RI, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau yang dipanggil dengan nama PARTAI IBU yang dinyatakan sebagai salah satu Partai yang tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024 maka Ketua Umum Partai IBU segera menggunakan Hak Konstitusinya dengan melaporkan KPU RI ke Bawaslu, Melakukan Gugatan Ke MK dan Menggugat KPU RI Ke PTUN.
Ketua Umum Partai IBU Dr. Dr. H. Rd. Zulki Zulkifli Noor, ST., SH., MH., M.Kn., MM. mengatakan,” Kami telah memeriksa, menganalisa dan melakukan kajian terkait proses pelaksanaan pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum 2024 dan menemukan banyak terjadi pelanggaran oleh KPU RI yang menghambat pelaksanaan demokrasi di Indonesia.” Ungkapnya kepada awak media di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai IBU Jalan Cempaka Putih Tengah I No. 19 H, Cempaka Putih Jakarta Pusat (16/08/2022).
“ Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau yang dikenal dengan istilah SIPOL KPU merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan, Penetapan Status Penelitian Faktual Kantor Partai dan Cetak Formulir/Template. Dengan adanya aplikasi ini, yang diharapkan dapat mempermudah KPU dalam pendataan Partai Politik yang ada di seluruh Indonesia, malah membuat pelaksanaan Pesta Demokrasi yaitu Pemilihan Umum di Indonesia dikebiri.” Lanjutnya.
“Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU merupakan satu dari 16 Partai Politik yang ikut mendaftar menjadi peserta pemilu 2024 dan dinyatakan tidak lolos karena dinilai tidak memenuhi persyaratan yang diterapkan dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau yang dikenal dengan istilah SIPOL KPU tersebut. Padahal Sipol hanyalah sebuah FASILITAS yang dibuat untuk memudahkan KPU RI menyelenggarakan Hajat Nasional Pesta Demokrasi, bukan sebagai penentu keputusan yang diatur oleh Undang Undang Pemilu. Yang menjadi aneh adalah Fasilitas Sipol saat ini menjadi Penentu Keputusan dari KPU RI,” Ujarnya heran.
Lebih lanjut Ketua Umum Partai IBU Dr. Dr. H. Rd. Zulki Zulkifli Noor, ST., SH., MH., M.Kn., MM.mengatakan,” KPU RI sebagai penyelenggara negara untuk menegakkan Demokrasi di Indonesia malah menjadi pihak yang menghambat pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Partai IBU sejak didirikan merupakan Partai yang kami dirikan untuk menjadi Partai yang TAAT hukum sebagai sebuah cara menegakkan kedaulatan rakyat di Indonesia. Oleh sebab itu, Kami akan mencadangkan hak hukum Partai IBU dengan menggugat KPU RI baik melapor ke BAWASLU, menggugat KPU ke MK, maupun menyelesaikan pelanggaran ini ke PTUN.” Pungkasnya.
Terpisah, Dharma leksana, S.Th., M.Si. Ketua Bidang Komunikasi dan Media Dewan Pimpinan Pusat Partai IBU yang menjadi Admin Akun SIPOL KPU untuk Partai IBU menyampaikan pengalamannya menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Dharma Leksana mengatakan,” Aplikasi SIPOL RI yang dibuat oleh KPU RI sebagai alat (fasilitas) diharapkan memudahkan partai politik peserta pemilu menjalankan kegiatannya mengikuti proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada gilirannya malah banyak menyulitkan kegiatan tersebut. Aplikasi SIPOL KPU RI mensyaratkan entry entry data maupun dokumen berkas persyaratan yang kurang komunikatif dengan pihak pemakai aplikasi. Saya sudah memasukkan entri untuk memenuhi jumlah keanggotaan, kepengurusan maupun kantor namun tidak dapat memanggil hasil entri tersebut di aplikasi untuk mengetahui berapa banyak jumlah tersebut yang belum dientri. Aplikasi SIPOL dibuat hanya untuk menguntungkan pihak KPU secara sepihak. Detail Progress Report Pengisian data di aplikasi pun sulit terdeteksi secara mudah, kalua toh kita dapat menemukan hasil hasil entri kita, hal ini dilakukan dengan memakan waktu yang cukup lama untuk mencarinya. Ini dari sisi teknis,” Ungkapnya.
Dharma melanjutkan,” Dari sisi eskternal, penggunaan Aplikasi SIPOL KPU RI ini juga tidak menjamin kelancaran pengunggahan data dan kenyamanan pengguna aplikasi. Penyelenggara Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia juga tidak menjamin kemudahan para pengguna aplikasi, dan bagi kami malah terasa menyulitkan, sehingga sampai habis masa waktu tahap pengisian (upload) data partai IBU pada SIPOL KPU kami dinilai tidak lengkap dan berkas dikembalikan, sehingga menutup peluang Partai Kami mengikuti pendaftaran peserta pemilu. Saat ini Aplikasi SIPOL seperti menjadi alat yang “Menjebak” partai partai oloitik baru untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024. Dan untuk mengatasi hal ini, Kami Pengurus Partai IBU akan segera menempuh jalur hukum. Karena kami merasa bahwa ada ancaman besar dari aplikasi SIPOL terhadap DEMOKRASI di Negara Indonesia yang kita cintai ini. Ada mesin Aplikasi yang dilegalkan oleh negara untuk membunuh demokrasi yang dilakukan oleh Lembaga penjaga demokrasi itu sendiri. Hal ini tak boleh kita berdiam diri,” Tegasnya.
Ketua Umum Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau yang dipanggil sengan nama PARTAI IBU telah memberikan kuasa kepada Bidang KUASA HUKUM dan Advokasi Partai agar segera menindaklanjuti temuan temuan ini.
Partai Indonesia Bangkit Bersatu akan berjuang memberikan penegakkan hukum dan keadilan bagi semua pihak seperti visi dan misi Partai. Untuk Indonesia Seharusnya !!
Rilis resmi : Dewan Pimpinan Pusat partai Indonesia Bangkit Bersatu (DPP PARTAI IBU) Dharma Leksana, S.Th., M.Si.
Is-jabar